Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Garuda Indonesia Tawarkan Opsi Pensiun Dini ke Karyawan

Irfan Setiaputra mengatakan opsi ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan terhadap karyawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Garuda Indonesia Tawarkan Opsi Pensiun Dini ke Karyawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia menawarkan opsi pensiun dini untuk karyawannya, sebagai langkah untuk tetap bisa beratahan di tengah wabah Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa opsi ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan terhadap karyawan.

Irfan juga menyebutkan, ada klasifikasi umur dalam penawaran opsi pensiun dini ini. Menurutnya opsi ini ditawarkan kepada karyawan yang berumur 45 tahun ke atas.

"Kami tawarkan secara sukarela, dan tawaran ini tentunya sesuai aturan main yang ada di perusahaan," kata Irfan saat dihubungin Tribunnews, Selasa (7/6/2020).

Irfan juga mengatakan, untuk yang mengambil opsi pensiun akan mendapatkan tambahan bonus dari perusahaan di luar kesepakatan pensiun dini yang diberikan kepada karyawan.

Baca: Lion Air Pangkas 2.600 Karyawan, Putuskan Tak Perpanjang Kontrak hingga Bantah Berhenti Beroperasi

"Kami beberapa waktu lalu telah melakukan percepatan masa kontrak karyawan bukan tetap, untuk keberlangsungan karyawan," ucap Irfan.

Baca: Maskapai asal Australia Qantas akan PHK Ribuan Pegawainya

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, lanjut Irfan, perusahaan juga memilih opsi untuk merumahkan karyawan karena jadwal penerbangan yang berkurang.

"Merumahkan karyawan ini bukanlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan dirumahkan dalam artian masih menjadi karyawan Garuda Indonesia. Tetapi diistirahatkan di rumah, saat kondisi sudah mulai membaik akan kita prioritaskan untuk kembali," kata Irfan.

Menurut Irfan, pihaknya sangat menghindari PHK dan itu menjadi opsi terakhir yang diambil perusahaan.

"Untuk karyawan yang dipercepat kontraknya. Perusahaan tetap menjalankan kewajibannya kepada karyawan, yaitu menyelesaikan pembayaran sampai masa kontrakmnya habis," ucap Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas