Bioskop Seluruh Indonesia Serentak Dibuka 3 Pekan Lagi
Djonny menjelaskan pihaknya memang butuh waktu selama dua atau tiga minggu ke depan untuk mempersiapkan protokol kesehatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex, sepakat akan mulai beroperasi serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 29 Juli 2020.
"Para pelaku industri bisokop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Ketua GPBSI Djonny Syafruddin dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Djonny menjelaskan pihaknya memang butuh waktu selama dua atau tiga minggu ke depan untuk mempersiapkan implementasi protokol kesehatan sesuai aturan main.
Baca: Mulai 29 Juli, Seluruh Jaringan Bioskop di Indonesia Sepakat Kembali Buka
Adapun ketentuan yang ia maksud merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Serta, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Baca: Wacana Bioskop Kembali Dibuka, Joko Anwar Tak Masalah Jika Jumlah Penonton Dibatasi
"Seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang dimaksud," tuturnya.
Dijelaskan, sejumlah persiapan tersebut antara lain menyiapkan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop, lalu proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.
Serta berkomunikasi kepada rumah - rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan usai bioskop diizinkan kembali aktif.
Diketahui untuk DKI Jakarta, Pemprov DKI lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengizinkan pembukaan kembali bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka.
Pembukaan kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2020.
Sejumlah aturan pun dibuat. Pelaku usaha bioskop disarankan membuat mekanisme pemesanan tiket secara online atau pembayaran tiket di lokasi, dilakukan secara cashless.
Pada ruang bioskop, area antrean pengunjung ditandai dengan jarak 1 meter. Petugas pengecekan tiket diminta menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun.
Jarak antar kursi penonton diatur berselang seling 1 kursi. Yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong.
Kursi penonton diminta untuk dipakaikan sarung pegangan kursi atau disposable arm cover. Sarung penutup posisi lengan itu harus diganti setiap pemutaran film selesai.
Pemutaran film atau welcome screen diminta berkenaan dengan kesadaran kebersihan atau pencegahan penularan Covid-19.