Krisis Covid-19 Harus Jadi Momentum Terobosan dalam Reformasi Ekonomi
Adanya covid-19 dinilai akan berpengaruh tidak hanya pada pertumbuhan, namun juga pada investasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi peluang Indonesia menghilangkan tumpang tindih regulasi. Dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, investasi akan masuk dan lapangan kerja akan tercipta.
Peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri mengatakan, krisis covid-19 memberikan kesempatan untuk mempercepat reformasi ekonomi di Indonesia. Karenanya, diperlukan perubahan regulasi untuk memacu investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"Meski RUU Cipta Kerja belum sempurna, tapi ini langkah awal yang tepat untuk perbaiki iklim usaha dan ekonomi," kata Yose, Rabu (8/7/2020).
Baca: Wapres Maruf Amin Minta Masjid Dijadikan Basis Pertahanan Ekonomi Umat
Yose mengatakan, kondisi ekonomi saat ini cukup menghawatirkan.
Adanya covid-19 dinilai akan berpengaruh tidak hanya pada pertumbuhan, namun juga pada investasi. Sementara itu, saat ini jumlah lapangan kerja di Indonesia sudah berkurang sehingga butuh investasi.
Baca: Jokowi Sebut Kebutuhan Investasi untuk Tol Trans Sumatera Capai Rp 476 Triliun
"Tanpa adanya investasi, maka mustahil tercipta lapangan kerja. Krisis covid-19 ini harus menjadi momentum terobosan dalam reformasi ekonomi," kata Yose.
Karenanya, Yose mendorong agar pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja ini.
"Pembahasan RUU Cipta Kerja jangan ditunda, namun dipercepat dalam rangka memanfaatkan peluang dari krisis Covid-19," ucap Yose.