Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masyarakat Dilarang Main Layangan di Sekitar Bandara, Ini Alasannya

hal tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan

Editor: Sanusi
zoom-in Masyarakat Dilarang Main Layangan di Sekitar Bandara, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peserta mempersiapkan layangan pada pameran India-Indonesia KITE Exhibition, Rabu (30/5/2018). Pameran tersebut diselenggarakan untuk menandakan 70 tahun hubungan bilateral Indonesia-India. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatakan, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau KKOP yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

Baca: Kulit Leher Warga Buleleng Sobek Terjerat Tali Layangan

Baca: Rentetan Kecelakaan Akibat Terjerat Senar Layangan: di Mataram Anggota Satpol PP Jadi Korban

Novie mengaku saat ini pihaknya masih seringkali mendapat laporan terkait penerbangan layang-layang di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Oleh karenanya, Novie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di wilayah KKOP.

Pasalnya, hal tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan, kemudian masuk ke mesin pesawat serta jika bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.

“Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan. Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara/pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ucap Novie.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Larang Masyarakat Main Layangan di Sekitar Bandara, Ini Alasannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas