Masyarakat Dilarang Main Layangan di Sekitar Bandara, Ini Alasannya
hal tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatakan, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau KKOP yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.
Baca: Kulit Leher Warga Buleleng Sobek Terjerat Tali Layangan
Baca: Rentetan Kecelakaan Akibat Terjerat Senar Layangan: di Mataram Anggota Satpol PP Jadi Korban
Novie mengaku saat ini pihaknya masih seringkali mendapat laporan terkait penerbangan layang-layang di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Oleh karenanya, Novie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di wilayah KKOP.
Pasalnya, hal tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan, kemudian masuk ke mesin pesawat serta jika bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.
“Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan. Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara/pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ucap Novie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Larang Masyarakat Main Layangan di Sekitar Bandara, Ini Alasannya"