Pengamat: IPO Subholding Pertamina Sudah Sesuai Amanah Konstitusi
Sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kinerja, transparansi, kompetisi, dan stabilitas, Ary menilai sebagai aksi korporasi yang positif.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Ary, juga sejalan dengan UU tentang BUMN dan UU tentang Perseroan Terbatas.
Termasuk Pasal 2 UU tentang BUMN, bahwa BUMN berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sebab, lanjut Ary, keuntungan yang diperoleh subholding akan dikembalikan juga kepada Pertamina sebagai holding.
Termasuk masalah pendanaan, bahwa entitas bisnis bisa melakukan berbagai cara untuk melakukan efisiensi.
“Makanya dibentuk BUMN, karena tujuannya untuk mencari untung,” tegasnya.
Dalam kaitan itulah, Ary melihat bahwa IPO subholding Pertamina memang positif dan membuat Pertamina lebih optimal.
Pertama, lanjut Ary, dilihat dari sisi kelembagaan.
Dari sisi ini, maka subholding akan lebih transparans dan akuntabel. Kinerja perusahaan bisa dimonitor, sehingga manajemen harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Dan kedua, dari sisi operasional, bahwa tujuannya adalah untuk mencari keuntungan guna kemakmuran rakyat. “Dalam hal ini, perusahaan go public akan lebih lincah, efektif, dan efisien,”pungkasnya.