Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Edi Slamet: Pajak Implementasi Nilai Luhur Pancasila

Dijelaskan, secara ekonomi, pajak adalah peralihan sumberdaya ekonomi dari sektor privat kepada sektor publik.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Edi Slamet: Pajak Implementasi Nilai Luhur Pancasila
HandOut/Istimewa
Dr Edi Slamet Irianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia Dr Edi Slamet Irianto, mengatakan pajak adalah hak sekaligus kewajiban warga negara dalam upaya mengimplentasikan nilai-nilai luhur Pancasila.

Menurutnya, pajak bukan semata hanya implementasi dari sila ke-5 tapi merupakan implementasi secara holistik seluruh sila-sila dalam Pancasila.

Penjelasan Edi tersebut meluruskan perspektif yang beranggapan bahwa pungutan pajak adalah kewajiban warga negara semata.

Baca: Pemerintah Berencana Perpanjang Insentif Pajak untuk UMKM

"Perspektif seperti itu sangat keliru. Pajak merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila merupakan instrumen kegotongroyongan masyarakat dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedang kita tahu inti sari dari ajaran Pancasila adalah gotong royong," kata Edi dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Edi menjelaskan, secara ekonomi, pajak adalah peralihan sumberdaya ekonomi dari sektor privat kepada sektor publik.

Dalam konteks ini pajak berfungsi menjalankan distribusi pendapatan dari sumberdaya ekonomi yang kuat kepada kelompok masyarakat ekonomi lemah.

Baca: Indonesia Resmi Kenakan Pajak ke Enam Perusahaan Digital, Termasuk Netflix dan Spotify

"Selanjutnya negara berkewajiban membuat regulasi baku untuk mengumpulkan sumberdaya ekonomi yang didapat dari pungutan pajak, kemudian melakukan pengelolaan secara cermat, kemudian mendistribusikan hasil pajak dalam bentuk berbagai sektor pembangunan maupun dalam bentuk subsidi sosial ekonomi yang bermuara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," jelas Edi Slamet.

Berita Rekomendasi

Menurut Edi, dalam skema ini terlihat dengan jelas bentuk kegotongroyongan antar sesama warga bangsa.

"Secara politik kebangsaan kesadaran membayar pajak merupakan komitmen semua elemen bangsa dalam memberikan dukungan politik ekonomi guna menciptakan tujuan negara untuk berdaulat dan mandiri secara ekonomi," ujar Edi.

Baca: Omnibus Law Pajak, Ini Untung Rugi Jika Pajak Deviden Dihapus

Di bagian lain Edi Slamet Irianto juga menjelaskan bahwa dari aspek spiritual, distribusi hasil pajak dalam bentuk pemerataan hasil-hasil pembangunan juga mencerminkan kepedulian sosial kemanusiaan masyarakat mampu untuk menolong sesama manusia yang kurang mampu.

"Dalam konteks kepedulian sosial sesama warga bangsa, hal ini merupakan implementasi nyata dalam mewujudkan persatuan Indonesia. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pungutan dan pengelolaan pajak pada dasarnya merupakan implementasi nyata dari sila-sila yang termaktub dalam Pancasila," pungkas Edi.

Lalu bagaimana negara melakukan skema penarikan pajak dan pengelolaan hasil pajak secara adil dan demokratis sesuai azas dalam Pancasila ?

Menurut Edi, negara berperan membuat regulasi yang kuat dan adil dalam skema penarikan pajak.

"Negara harus menciptakan iklim yang kondusif agar warga negara yang memenuhi syarat untuk membayar pajak dapat melaksanakan kewajiban sosialnya dengan tertib dan berkeadilan sesuai dengan kemampuannya. Di sisi lain negara dalam hal ini Pemerintah harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa telah melakukan pengelolaan dan distribusi hasil pajak dengan transparan, akuntabel dan tepat sasaran," kata Edi.

Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan oleh Pemerintah menurut Edi Slamet adalah memberikan keyakinan kepada wajib pajak bahwa tidak ada tumpang tindih dalam regulasi sektor perpajakan.

"Terkait hal ini harus diakui regulasi negara dalam bidang perpajakan yang berlaku saat ini masih harus disempurnakan agar tercipta peraturan perpajakan yang integratif dan tidak rancu. Harus diakui masih terjadi tumpang tindih peraturan perpajakan. Sebagai contoh kecil, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang terkait dengan sektor perpajakan tentang insentif pajak badan untuk perusahaan terbuka berupa potongan pajak sebesar 6% karena suatu kedaruratan masa pandemi Covid-19. Di sisi lain Undang-Undang perpajakan yang mengatur obyek yang sama belum dicabut. Kerancuan dan tumpang tindih seperti ini akan berpotensi menciptakan kebingungan bagi petugas pajak dan wajib pajak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," papar Edi.

Edi Slamet juga menekankan bahwa Pemerintah juga harus melakukan pengawasan kepada wajib pajak badan yang telah diberikan insentif.

"Jangan sampai wajib pajak yang telah diberikan insentif justru memanfaatkan kemudahan ini untuk mengeruk keuntungan lebih banyak sehingga masyarakat dan negara dirugikan. Sebagai contoh yang paling aktual, perusahaan importir alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang telah diberikan insentif berupa pembebasan pajak kepabeanan dan PPN seharusnya harus menurunkan harga jual kepada masyarakat atau Pemerintah yang membutuhkan barang-barang dimaksud. Tapi dalam kenyataanya beberapa perusahaan yang telah mendapat keringanan insentif pajak tetap tidak mau menurunkan harga jualnya. Untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat seharusnya Pemerintah menertibkan praktik tidak sehat seperti ini. Jangan sampai keringanan pajak ternyata disalahgunakan dan hanya menguntungkan kelompok tertentu," jelas Edi.

Menurut Edi Slamet dalam mencapai tujuan luhur yaitu pajak sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila yang mendesak harus dibenahi adalah regulasi pajak, Pemerintah bersama DPR harus membuat dan menciptakan regulasi perpajakan dan tata kelola pajak yang transparan dan berkeadilan serta memberikan iklim yang kondusif agar tercipta kepatuhan wajib pajak yang penuh kesadaran dan keikhlasan.

"Ini menjadi PR besar bagi kita semua agar tujuan dasar pajak sebagai implementasi nilai-nilai luhur Pancasila dapat dapat diwujudkan dengan semangat kegotongroyongan yang merupakan genetika dari bangsa kita," papar Edi yang juga menjabat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas