LOGIN www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN 6 Bulan, Masukkan ID Pelanggan atau via WA
Login www.pln.co.id untuk mendapatkan token listrik gratis PLN atau diskon 50 persen dalam program stimulus Covid-19.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Login www.pln.co.id untuk mendapatkan token listrik gratis PLN atau diskon 50 persen dalam program stimulus Covid-19.
Lewat program stimulus Covid-19 ini, listrik gratis diberikan untuk pelanggan dengan daya 450 VA.
Sementara untuk pelanggan dengan daya 900 bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen.
Listrik gratis dan diskon 50 persen ini diberikan selama 6 bulan mulai April hingga September 2020.
Baca: Tagihan Listrik Bupati Probolinggo Naik 275 Persen, PLN Sebut Ada Akumulasi Tagihan Meteran Listrik
Tidak hanya untuk pelanggan rumah tangga, listrik gratis juga diberikan untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil dengan daya 450 VA.
Keduanya mendapatkan listrik gratis terhitung mulai Mei hingga Oktober 2020.
Proses penyaluran listrik gratis dan diskon ini dengan cara memberikan token listrik gratis untuk pelanggan prabayar.
Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, akan dibebaskan atau mendapatkan diskon saat pembayaran tagihan.
Di bulan Juli ini, token listrik gratis sudah bisa didapatkan.
Caranya yakni melalui website resmi PLN, www.pln.co.id, atau cukup mengirim pesan WA ke 08122123123.
Baca: Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Sampai Jatuh dari Ketinggian 6 Meter, Alami Luka Bakar 50 Persen
Setelah melakukan sejumlah langkah, token gratis pun bakal didapatkan dan tinggal dimasukkan ke meter listrik.
Berikut ini langkah-langkahnya detailnya sebagaimana Tribunnews.com himpun dari keterangan resmi PLN:
Melalui website
1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
Melalui WhatsApp
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
PLN menegaskan, proses klaim listrik gratis dan diskon tersebut tidak ditarik biaya.
PLN meminta pelanggan mewaspadai oknum yang melakukan penipuan.
Cek Kode Listrikmu, Apakah Dapat Listrik Gratis
Dalam program gratis listrik dan diskon 50 persen selama 6 bulan ini tentu saja tidak berlaku untuk semua pelanggan.
Mereka yang mendapatkan gratis listrik dan diskon 50 persen ini adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi.
Lantas bagaimana mengetahui apakah pelanggan mendapatkan diskon atau gratis listrik?
Caranya dengan mengecek kode listrik di kwitansi atau struk pembayaran listrik.
Berikut caranya berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi PLN:
1. Cek struk pembayaran sebelumnya
2. Lihat pada kolom Tarif/Daya
3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.
4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.
5. Untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil, kodenya adalah B1/450 atau I1/450 dan anda berhak mendapat token listrik gratis.
Masyarakat Miskin tapi Belum dapat Subsidi Listrik? Ini Cara Mengadu
Jika Anda merasa sebagai masyarakat miskin tetapi belum mendapatkan subsisi listrik, Anda bisa melakukan pengaduan ke PLN.
Dikutip dari penjelasan PLN di akun instagram @pln_id, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.
Masyarakat kemudian mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.
Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.
Baca: Klaim Token Listrik Gratis dan Diskon dari PLN Juli 2020, Lewat www.pln.co.id atau WA 08122123123
Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI.
Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.
(Tribunnews.com/Daryono)