Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelarangan Ekspor Benur Dinilai Hanya Untungkan Mafia

kebijakan tersebut sangat merugikan nelayan karena harga beli benur diatur dan dikendalikan sepenuhnya mafia penyelundup.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pelarangan Ekspor Benur Dinilai Hanya Untungkan Mafia
HandOut/Istimewa
Komunitas Anti Penyelundup Baby Lobster menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (13/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Anti Penyelundup Baby Lobster menyampaikan selama ekspor baby lobster atau benur dilarang mengakibatkan kerugian negara lantaran hanya menguntungkan mafia. 

Hal itu mereka suarakan saat menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (13/7/2020).

“Pelarang ekspor baby lobster selama ini telah banyak merugikan negara dikarenakan akibat pelarangan tersebut banyak baby lobster yang diselundupkan oleh para mafia penyelundup baby lobster di bawah kendali Tycoon yang berinisial RBT,” kata Koordinator massa aksi Firman dalam keterangannya, Senin.

Baca: Fahri Hamzah Tanggapi soal Sebutan Susi Pudjiastuti sebagai Ratu Lobster Asia, Begini Katanya

Firman menambahkan, kebijakan tersebut sangat merugikan nelayan karena harga beli benur diatur dan dikendalikan sepenuhnya mafia penyelundup.

“Saat ini izin ekspor baby lobster telah dibuka oleh Menteri KKP lewat Permen 12/2020. Tentu saja ini membawa angin segar bagi nelayan dan sebagai sumber pendapatan negara berupa devisa negara, "tuturnya.

Firman menjelaskan, dampak pelarangan ekspor benur itu penjualan di pasar gelap harganya bisa 100 kali lipat nilainya. 
Dia mencontohkan seperti Vietnam, negara yang paling banyak membutuhkan lobster dari Indonesia.

Namun, menurutnya, adanya larangan ekspor itu membuat Indonesia tak dapat melakukan direct selling melainkan melalui Singapura.

BERITA REKOMENDASI

"Itu membuat pihak perantara memperoleh untung paling besar. Pasalnya, benih lobster dari Indonesia hanya dijual seharga Rp 3-5 ribu per benih. Ketika dijual kembali, harganya bisa mencapai Rp 139 ribu per benih. Selisih harga itulah yang dinikmati oleh perantara atau mafia,” urai Firman. 

Penyelundupan benur dari hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran dana yang diduga sebagai transaksi penyelundupan lobster bisa mencapai Rp 300-900 miliar setiap tahun.  

“Dana tersebut dialirkan dari bandar di luar negeri melalui Tycoon RBT ke para pengepul di Indonesia untuk membeli benih lobster. Para penyelundup diduga terlibat dalam sindikat internasional,” ungkap Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas