Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses www.pln.co.id atau WhatsApp, 2 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Juli 2020

Sejumlah pelanggan dengan mengakses laman www.pln.co.id atau hubungi PLN via WhatsApp bisa mendapatkan token listrik gratis selama Juli 2020.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Akses www.pln.co.id atau WhatsApp, 2 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Juli 2020
Kolase Tribunnews (Instagram @pln_id)
Sejumlah pelanggan dengan mengakses laman www.pln.co.id atau hubungi PLN via WhatsApp bisa mendapatkan token listrik gratis selama Juli 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pelanggan dengan melalui dua cara bisa mendapatkan token listrik gratis selama Juli 2020.

Pemerintah bersama dengan PLN memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Yakni melalui program stimulus Covid-19 dengan memberikan token listrik gratis hingga potongan sebesar 50 persen.

Baca: Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik Bupati Probolinggo yang Melonjak hingga 275 Persen

Baca: Tagihan Listrik Naik Jadi Rp 10 juta, Chef Arnold Semprot PLN : Ente Maunya Apa Ni Ha ?

Bantuan ini disebutkan hanya bisa dirasakan oleh pelanggan tertentu selama bulan Juli 2020 ini.

Keringanan listrik hanya diberikan bagi rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Pemerintah bersama dengan PLN memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
Pemerintah bersama dengan PLN memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Corona atau Covid-19. (Instagram @pln_id)

Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Berita Rekomendasi

Di mana dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 saat pandemi mulai merebak.

Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020.

Termasuk pada bulan Juli tahun 2020 kali ini.

Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan mulai Mei hingga Oktober 2020.

Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.

Bisa menghubungi via aplikasi WhatsApp maupun melalui laman resmi.

Baca: Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara, Sidang Diwarnai Dissenting Opinion

Baca: PGN Komitmen Tuntaskan Penugasan Pasokan Gas untuk Pembangkit Listrik PLN

Melalui Laman www.pln.co.id:

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Melalui WhatsApp (WA):

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, Bisa via WA 08122123123

Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara bisa menghubungi via aplikasi WhatsApp maupun melalui laman resmi. (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas