Pelaku Usaha Nilai RUU Cipta Kerja Dinilai Dapat Majukan UMKM
Sarman mengatakan, klaster UMKM dalam RUU Cipta Kerja adalah salah satu yang sangat strategis karena menyangkut nasib 60 juta pelaku UMKM.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi modal besar Indonesia dalam menarik investasi dan membuka lapangan kerja pasca pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sarman Simanjorang mengatakan, dampak wabah Covid-19 telah menekan perekonomian nasional dan global, sehingga dibutuhkan formula untuk bangkitkan ekonomi pasca pandemi.
Baca: Omnibus Law Jadi Strategi Paling Mungkin untuk Atasi Masalah Ekonomi di Tengah Pandemi
"Tentu salah satu modal besar kita adalah RUU Cipta Kerja," kata Sarman dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Sarman mengatakan, klaster UMKM dalam RUU Cipta Kerja adalah salah satu yang sangat strategis karena menyangkut nasib 60 juta pelaku UMKM yang saat ini terpuruk akibat Covid-19.
Baca: Surat Utang ORI017 Cetak Rekor Penjualan Tertinggi di Tengah Pandemi
"Kita ingin pasca Covid-19, nasib UMKM dapat semakin jelas dan pasti sehingga aktivitas usahanya dapat berlari kencang untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian kita," kata Sarman.
Dia berharap berbagai kendala investasi dapat terjawab dengan RUU Cipta Kerja dan akhirnya arus investasi yang masuk ke tanah air semakin deras dan mampu menciptakan lapangan kerja.
"Kita menaruh harapan besar terhadap RUU Cipta Kerja ini untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus di tahun 2020 ini dan perekonomian nasional yang diperkirakan turun drastis," tutur Sarman.