Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4 Persen

RDG Bank Indonesia pada 15 hingga 16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin

Editor: Sanusi
zoom-in BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4 Persen
Bank Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15 hingga 16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,00 persen.

Selain itu, suku bunga deposit facility turun sebesar 25 bps menjadi 3,25 persen dan suku bunga lending facility turun sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen.

"Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo melalui teleconference, Kamis (16/7/2020).

Perry menjelaskan, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Sementara untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, BI lebih menekankan penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal pemerintah.

Dalam hal ini, BI berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana secara terukur.

Berita Rekomendasi

"Baik pendanaan sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung sebagai bagian dari upaya untuk biaya kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian dan lembaga (KL) dan pemerintah Daerah guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional," kata Perry.

Di samping itu, dia menambahkan, BI juga berbagi beban dengan pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi.

"BI juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo dan atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas