Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SIKM Dihapus, Masyarakat Bisa Kembali Gunakan KA Jarak Jauh

Mulai 15 Juli 2020, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI,

Editor: Sanusi
zoom-in SIKM Dihapus, Masyarakat Bisa Kembali Gunakan KA Jarak Jauh
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta dihapus, masyarakat bisa kembali menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jakarta.

SIKM sendiri merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta, sebagai syarat untuk masyarakat yang akan berpergian.

Baca: CLM Adalah Bagian dari SIKM sebagai Syarat Akses Keluar Masuk Jakarta, Berikut Perbedaannya!

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, dengan dihapusnya SIKM ini sejak Selasa (14/7/2020) masyarakat dapat menikmati kembali KA jarak jauh.

Perjalanan transportasi KA jarak jauh dari stasiun yang berada di area DKI Jakarta, lanjut Eva, kini tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

"Mulai 15 Juli 2020, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI, yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store," kata Eva dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Tetapi menurut Eva, meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat.

BERITA REKOMENDASI

Namun masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 baik rapid test ataupun PCR yang masih berlaku.

"Atau masyarakat juga dapat menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan rapid test.

Eva juga menyebutkan, masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh diharuskan menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Secara umum setiap pelanggan KA tetap diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan," ujar Eva.

Pelanggan KA jarak jauh, ungkap Eva, diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.


"Kemudian untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya KA," kata Eva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas