Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat SIKM untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Dihapus, Diganti dengan Ini

Pemprov DKI Jakarta telah menghapus ketentuan penggunaan SIKM sejak Selasa (14/7/2020).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Syarat SIKM untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Dihapus, Diganti dengan Ini
Tribunnews/Jeprima
Petugas memeriksa berkas penumpang kereta jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persyaratan naik kereta api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta kini tanpa Surat Izin Keluar masuk (SIKM).

Pemprov DKI Jakarta telah menghapus ketentuan penggunaan SIKM sejak Selasa (14/7/2020).

VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus menegaskan mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

“Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM,” kata Joni, Kamis (16/7/2020).

Selain itu masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

Bila tidak surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca: SIKM Dihapus, Cukup Isi CLM Bagi Traveler yang Ingin Liburan ke Jakarta

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Joni menambahkan.

Baca: Masuki DKI Jakarta Kini Tak Perlu Gunakan SIKM

Berita Rekomendasi

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.


Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Joni.

Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya.

Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas