Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Laba Bersih Merosot Lantaran Sembrono Berinvestasi, Pengamat Beri Saran Ini ke PGN

PGN sebelumnya juga telah mengalami penurunan laba bersih tahun lalu akibat ketidak hati-hatian dalam melakukan investasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Laba Bersih Merosot Lantaran Sembrono Berinvestasi, Pengamat Beri Saran Ini ke PGN
PGN
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang mematok harga gas bagi industri tertentu dan pembangkit seharga 6 dolar Amerika Serikat (AS) per millions british thermal units (MMBTU) di plant gate, mempengaruhi keuangan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).

PGN sebelumnya juga telah mengalami penurunan laba bersih tahun lalu akibat ketidak hati-hatian dalam melakukan investasi.

Karena itu, dua hal tersebut membuat kinerja perusahaan pelat merah ini tertekan, sehingga disarankan harus ada upaya untuk memperbaiki kinerja keuangan.

"Tahun lalu ada masalah pasokan gas dari Lapangan Kepodang dan sengketa akuisisi Blok Pangkah yang mengakibatkan PGN mengalami penurunan laba. Dirut PGN yang baru, Pak Suko Hartono mesti evaluasi Divisi Investasi," ujar Pengamat Energi Barri Pratama secara tertulis, Jumat (17/7/2020).

Baca: PGN Terapkan Harga Gas Industri Tertentu Sebesar 6 Dolar AS per MMBTU

Barri menjelaskan, terbitnya Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 akan membuat penerimaan PGN terkoreksi hingga 2,4 dolar AS per MMBTU.

"Sebelumnya harga jual rata-rata gas PGN kepada industri di kisaran 8,4 dolar AS per MMBTU, sekarang terpaksa turun menjadi 6 dolar AS. Jadi, PGN akan mengalami koreksi penerimaan," katanya.

Baca: PGN-Krakatau Steel Teken Perjanjian Jual Beli Gas

Berita Rekomendasi

Padahal di sisi lain, lanjut dia, PGN memiliki kewajiban jatuh tempo utang jangka panjang sebesar 1,95 miliar dolar AS pada 2024.

Menurutnya, utang itu telah diproyeksikan dengan kemampuan kinerja keuangan perusahaan, sedangkan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 menyebabkan penerimaan terkoreksi hingga 21 persen.

Baca: PGN Tandatanganani LoA Tahap Ketiga dengan Produsen Gas Bumi Implementasi Kepmen ESDM 89K/2020

Sementara dari sisi masalah investasi, terdapat gangguan pasokan gas PGN ke Pembangkit Tambak Lorok akibat suplai gas dari Lapangan Kepodang mengalami kahar.

Kemudian, terkait akuisisi Blok Pangkah dari HES oleh anak perusahaan PGN yakni PT Saka Energi berujung kekalahan sengketa hukum dan menyebabkan kerugian bagi PGN.

"Akibat dari permasalahan investasi tersebut, PGN mencatat penurunan laba tahun 2019 hanya mencapai 67,58 juta dolar AS atau anjlok 77,8 persen dari realisasi laba 2018 sebesar 304,99 juta dolar AS," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas