Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Dinilai Memperlambat Serapan Gas Domestik
Inas mempertanyakan mengapa pemerintah tidak berani menurunkan harga gas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 (8/2020) dinilai akan berimbas terhadap perlambatan serapan gas domestik karena investasi infrastruktur gas tidak mencapai keekonomian dan tidak menarik.
Politisi Partai Hanura Inas N Zubir memastikan ketentuan harga gas 6 dolar Amerika Serikat (AS) per millions british thermal units (MMBTU) di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) sesuai ketetapan Permen 8/2020 akan membuat PGN tidak untung akibat harga yang diterima rata-rata di atas 6 dolar AS.
"Kemudian, jangan harap akan adanya pertumbuhan pembangunan infrastruktur pipa distribusi dan transmisi nasional kalau begini caranya. Tentu serapan gas domestik juga akan mengalami perlambatan," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Selain itu, mantan wakil ketua Komisi VI DPR itu mengkhawatirkan pipa gas transmisi dan distribusi milik PGN dan anak usahanya sebagai badan usaha penyalur akan mengalami kerusakan karena pendapatan tidak mampu menutupi biaya operasional dan biaya perawatan aset.
Baca: Menteri ESDM Arifin Tasrif Resmikan 10 Pembangkit Listrik, 3 Tersebar di Maluku
"Jangan sampai PGN dan anak usahanya tidak mampu melakukan operasional dan perawatan aset tersebut. Akhirnya, pipa akan mengalami kerusakan secara masif," kata Inas.
Karena itu, Inas mempertanyakan mengapa pemerintah tidak berani menurunkan harga gas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Justru malah sebaliknya rela mengurangi bagi hasil negara (PNBP) dan menekan biaya transmisi dan distribusi yang notabene sekitar 90 persen dimiliki PGN.
"Permen ESDM ini tidak menguntungkan PGN. Kok pemerintah tidak bisa negosiasi dengan KKKS yang kebanyakan pihak asing?" ujarnya.