ESDM Sebut Aturan Baru Jamin Kepastian Harga Nikel
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan harga patokan mineral (HPM) untuk menjamin harga nikel.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan harga patokan mineral (HPM) untuk menjamin harga nikel.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pelaku usaha smelter dapat menjaga kebutuhan dari adanya pengaturan harga oleh pemerintah.
“Ini dalam tujuan membuat tata niaga subsektor minerba berkeadilan, kompetitif, dan transparan. Baik untuk penambang maupun smelter," ujarnya melalui teleconference, Senin (20/7/2020).
Baca: 2 Kali Dilelang Senilai Rp 7,2 M, 45.090 Ton Bijih Nikel Hasil Tangkapan di MV Pan Begonia Tak Laku
Yunus menjelaskan, harga acuan nikel itu nantinya berada di atas harga pokok produksi (HPP) penambang, namun berada di bawah standar internasional agar pelaku usaha smelter bisa membeli agar keduanya untung.
Baca: Ekonomi Indonesia Terdampak Covid-19, Presiden Jokowi Diminta Buka Keran Ekspor Nikel
Adapun, lanjut dia, harga internasional nikel sekarang yakni 60 dolar Amerika Serikat (AS) per WMT, sedangkan disini sekira 30 dolar AS.
"Ini memberikan iklim investasi murah untuk smelter, juga berada diatas harga produksi penambang nikel. Jadi, ada win-win solution," pungkasnya.