Analisis Dampak Penanganan Kasus Jiwasraya Bagi Industri Reksa Dana
Prof Budi menganalisis, pengembalian seluruh pokok investasi juga dinilai bisa menjadi petaka bagi industri reksa dana.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga, Prof Budi Kagramanto menyoroti penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya yang meminta 12 Manager Investasi (MI) mengembalikan dana Jiwasraya.
Budi menilai tidak ada aspek yuridis dan dasar hukum terkait pengembalian uang dikarenakan persidangan perkara Jiwasraya masih berjalan dan belum selesai maupun inkracht van gewisjde.
“Dasar pertimbangan Kejaksaan Agung minta dana itu apa. Sementara pemeriksaan perkara belum selesai, dan baru sampai pemeriksaan saksi-saksi,” kata Prof Budi kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Baca: Polis Nasabah Jiwasraya Akan Direstrukturisasi Mulai Agustus 2020
Dia melanjutkan dengan pengembalian uang seolah-olah 13 MI yang ditetapkan menjadi tersangka sudah mendapat stigma bersalah oleh pengadilan.
Prof Budi juga mempertanyakan peruntukkan dana yang dikembalikan oleh MI.
Dia juga menyoroti soal mekanisme pengembalian maupun tanggung jawab dari Kejaksaan Agung jika nanti ketika putusan pengadilan menyatakan MI tidak bersalah.
Baca: Analisis Rencana Restrukturisasi Dana Nasabah Jiwasraya Lewat Nusantara Life
“Ketika sidang selesai, dan uang itu harus dikembalikan lagi ke MI, tapi nilainya sudah menyusut, lalu apa sanksi untuk Kejaksaan Agung. Ini bisa menjadi bumerang,” ujar Prof Budi.
Dia menganalisis, pengembalian seluruh pokok investasi juga dinilai bisa menjadi petaka bagi industri reksa dana.
Pasalnya di industri reksa dana tidak dikenal adanya jaminan terhadap pokok investasi sekalipun produk tersebut reksa dana terproteksi.
"Tidak hanya investor/nasabah di Jiwasraya saja, berarti setiap nasabah di perusahaan asuransi lain juga bisa meminta uangnya dikembalikan utuh jika merugi. Padahal seperti diketahui, saat ini investasi di industri pasar modal sedang rontok. Jadi multiplier effect dari keputusan ini sangat besar,” tegas Prof Budi.
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di industri reksa dana tidak dikenal adanya penjaminan dana nasabah.
Bahkan beberapa perusahaan pengelola dana yang terbukti menjual reksa dana dengan menjanjikan imbal hasil tertentu kepada nasabah, produknya langsung dibubarkan oleh OJK.
Menurut Prof Budi, yang harus menjadi concern oleh Kejaksaan Agung di pengadilan seharusnya mengenai proses ketika Jiwasraya membelanjakan atau menempatkan dana nasabah/pemegang polis ke produk investasi reksa dana apakah sesuai mekanisme yang benar atau tidak.
“Kalau memang ada pelanggaran, OJK mestinya juga bertindak. Tapi ini OJK tidak melakukan apapun, yang bereaksi dan mengembalikan dana justru Kejagung,” katanya.
Sebelumnya, PT Sinarmas Asset Management telah mengembalikan fee sebagai manager investasi dan seluruh dana pokok investasi Jiwasraya di Sinarmas AM.
Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, sebesar Rp 3 miliar pada Maret 2020, dan Rp 73,93 miliar pada 7 Juli 2020.