Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota DPR Ini sebut RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

John mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

Editor: Sanusi
zoom-in Anggota DPR Ini sebut RUU Cipta Kerja Beri Tambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Tribunnews/JEPRIMA
Massa yang tergabung dalam berbagai aliansi buruh saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sekitar gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Pada aksi tersebut buruh bersama mahasiswa menolak omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai merugikan kaum buruh. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

DPR pun menegaskan pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua,” kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis dalam keterangannya, Kamis (23/7).

John mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

Justru perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” ujar John.

“Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya yakni sweetener sebagai tambahan di luar Upah, dan besarannya maksimal 5 x upah (sesuai) masa kerja. Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi UMK,” tambah Jhon.

Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Jadi Solusi Percepatan Mengurangi Angka Pengangguran

Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Bangkitkan Ekonomi Indonesia Usai Pandemi Corona

Baca: Dianggap Menjadi Stimulus Pertumbuhan Ekonomi, Banyak Responden Setuju RUU Cipta Kerja Disahkan

Menurut John, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang.

Berita Rekomendasi

“Angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang, Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4%) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh,” jelas Jhon.

Dengan RUU Cipta Kerja, kata Jhon, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud. “Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp 27juta per-kapita,” kata Jhon.

Jhon berpendapat, jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif. Dengan demikian, penduduk yang tidak/belum bekerja (pengangguran akan semakin tinggi.
“Angkatan tenaga kerja kita akan banyak ke negara2 lain untuk mencari kerja. TKI kita di luar negeri akan lebih banyak dari sekarang,” ujar Jhon.

Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: DPR sebut RUU Cipta Kerja beri tambahan program jaminan kehilangan pekerjaan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas