Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses www.pln.co.id atau WhatsApp, Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis PLN Juli 2020

Dengan mengakses laman resmi PLN atau menghubungi WhatsApp, sejumlah pelanggan bisa mendapatkan token listrik gratis atau potongan 50 persen.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Akses www.pln.co.id atau WhatsApp, Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis PLN Juli 2020
TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp
Dengan mengakses laman resmi PLN atau menghubungi WhatsApp, sejumlah pelanggan bisa mendapatkan token listrik gratis atau potongan 50 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Dengan mengakses laman resmi PLN atau menghubungi WhatsApp, sejumlah pelanggan bisa mendapatkan token listrik gratis atau potongan 50 persen.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama pemerintah memiliki program bantuan yang bernama Stimulus Covid-19.

Bantuan tersebut sebagai upaya dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.

Baca: Anies Beri Usulan Kepada PLN Sikapi Tingginya Konsumsi Listrik Rumah Tangga di DKI Jakarta

Program Stimulus Covid-19 merupakan pemberian token listrik gratis hingga potongan sebesar 50 persen.

Bantuan ini bisa dirasakan oleh pelanggan tertentu selama bulan Juli 2020.

Keringanan listrik hanya diberikan bagi rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama pemerintah memiliki program bantuan yang bernama Stimulus Covid-19.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama pemerintah memiliki program bantuan yang bernama Stimulus Covid-19. (Kolase Tribunnews (Instagram @pln_id))

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Di mana dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 saat pandemi mulai merebak.

Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020.


Termasuk pada bulan Juli tahun 2020 kali ini.

Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan mulai Mei hingga Oktober 2020.

Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.

Baca: Layangannya Bikin Listrik PLN Mati Hampir 5 Jam, Dewa Ketut Sunardiya Dijadikan Tersangka

Baca: Enam Karyawan PLN Terkonfirmasi Positif Covid-19 Setelah Jalani Swab Test

Berikut cara menghubungi pihak PLN untuk mendapatkan stimulus Covid-19:

Laman www.pln.co.id

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

WhatsApp (WA)

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Program stimulus Covid-19 dari PLN bersama pemerintah berlaku hingga September 2020 mendatang.
Program stimulus Covid-19 dari PLN bersama pemerintah berlaku hingga September 2020 mendatang. (Instagram @pln_id)

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas