Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Terkena Dampak Covid-19 Terparah, Dua Provinsi Dapat Pinjaman dari Kemenkeu

Sri Mulyani mengatakan, pinjaman PEN daerah, ditujukan khususnya bagi daerah-daerah dengan kelayakan dan mengalami dampak Covid-19

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Terkena Dampak Covid-19 Terparah, Dua Provinsi Dapat Pinjaman dari Kemenkeu
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah telah menyediakan skema baru yakni, pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pinjaman PEN daerah, ditujukan khususnya bagi daerah-daerah dengan kelayakan dan mengalami dampak Covid-19 relatif parah.

Baca: Pemerintah Bikin 5 Program Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Apa Saja?

"Tujuannya agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah," ujarnya, Senin (27/7/2020).

Sri Mulyani mengatakan, pemberian pinjaman PEN daerah oleh Pemerintah Pusat sejalan dengan kebijakan pembiayaan dalam APBN yakni adanya pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif untuk mendukung stabilisasi nasional.

Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi dua provinsi pionir untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Sebab, kata Sri Mulyani, DKI Jakarta pertumbuhan ekonominya memang terpukul cukup besar turun di angka 5,06 persen year on year.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bahkan kuartal per kuartalnya di kuartal I minus 0,56 persen. Ini adalah pertumbuhan sangat rendah atau terendah dalam 10 tahun terakhir karena dampak dari Covid-19," katanya.

Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan, untuk Jawa Barat, kondisi ekonominya juga mengalami penurunan yaitu turun ke 2,7 persen.

“Kami akan melakukan kajian dan sudah dilakukan oleh PT SMI maupun Dirjen Perimbangan Keuangan untuk provinsi dan daerah-daerah lain dengan pukulan sangat dalam. Contohnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Bali, dan Sumatera Utara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas