Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aset Kripto Dinilai Bisa Jadi Alternatif Penghasilan Tambahan di Masa Pandemi

Sejumlah aset digital, salah satunya asset kripto kerap menunjukkan kinerja positif di tengah perlambatan ekonomi dikarenakan pandemi ini.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Aset Kripto Dinilai Bisa Jadi Alternatif Penghasilan Tambahan di Masa Pandemi
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 sangat berdampak pada ekonomi Indonesia.

Hal ini menjadi tantangan bagi semua orang.

Tidak hanya mempengaruhi likuiditas UMKM dan bisnis sehari-hari, tetapi juga mempengaruhi sistem ekonomi yang lebih luas dan pasar keuangan.

Namun di sisi lain, pandemi ini menciptakan banyak peluang bagi teknologi blockchain.

Sejumlah aset digital, salah satunya asset kripto kerap menunjukkan kinerja positif di tengah perlambatan ekonomi dikarenakan pandemi ini.

Baca: Trader Aset Kripto Raih Untung di Tengah Pasar yang Bergejolak Dampak Covid-19

Sebagai contoh, pada bulan maret 2020, prospek aset kripto terlihat lemah ketika harga Bitcoin (BTC) turun drastis dalam seminggu namun kemudian melambung hingga ke posisi tertinggi hingga kini, karena volume perdagangan yang meningkat tiga kali lipat.

Hal ini menunjukkan bagaimana asset kripto bangkit kembali, jauh lebih cepat daripada investasi lainnya.

Berita Rekomendasi

Momentum ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat Indonesia.

Investasi aset kripto dapat dijadikan pilihan untuk meningkatkan penghasilan tambahan dan tentunya mendongkrak perekonomian.

Selain itu, investasi aset kripto juga dapat menjadi opsi bagi para trader dan investor untuk menutup kerugian akibat menurunnya kinerja investasi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Indonesia adalah salah satu negara yang sudah melegalkan aset kripto sebagai sebuah komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sebagai sebuah aset digital.

Di Indonesia sendiri terdapat 13 pedagang aset kripto yang sudah terdaftar secara legal dan formal di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“Memilih pedagang aset kripto yang sudah terdaftar secara resmi itu penting, karena dengan terdaftar di Bappebti artinya pedagang aset kripto tersebut telah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dalam menjalankan bisnis jual-beli aset kripto dan juga untuk melakukan perlindungan terhadap pelanggan aset kripto”, kata TK Harmanda, COO Tokocrypto.

Tokocrypto sendiri adalah pedagang aset kripto pertama yang terdaftar secara legal di Bappebti yang menyediakan fasilitas bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencari alternatif investasi dan meningkatkan literasi keuangan digital.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas