Pemerintah Beri Jaminan Kredit ke Perusahaan hingga Rp 1 Triliun
Kemenkeu menyatakan pemerintah kali ini memberikan dukungan kepada korporasi sebagai bagian program pemulihan ekonomi nasional
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah kali ini memberikan dukungan kepada korporasi sebagai bagian program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sebelumnya, pemerintah memberikan dukungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman untuk program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya.
Baca: Ekonomi Tumbuh Positif atau Negatif? Begini Hitung-hitungan Anak Buah Sri Mulyani
Baca: Sebelum Restrukrisasi, Kemenkeu Diminta Siapkan Dana untuk Bayar Polis Nasabah
“Penjaminan yang kita berikan kemarin untuk kredit di bawah Rp 10 miliar, itu untuk UMKM. Hari ini kita fokusnya kredit untuk korporasi antara Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun, terutama untuk industri padat karya," ujarnya, Rabu (29/7/2020).
Pemerintah, kata Sri Mulyani, menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai penjamin.
Kemudian, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah, selaku special mission vehicles di bawah Kemenkeu.
“Dalam konteks hari ini, kita akan melakukan penjaminan menggunakan dua special mission vehicle-nya Kemenkeu. Mereka adalah LPEI dan PT PII yang misi mereka diperluas," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, untuk sektor yang dianggap prioritas, pemerintah menanggung jaminan modal kerja sebesar 80 persen dan 20 persen bagi perbankan.
Sektor prioritas tersebut diantaranya pariwisata, otomotif, tekstil, alas kaki, kayu olahan, furniture, produk kertas, serta sektor usaha yang memenuhi kriteria terdampak covid dan padat karya.
“Ini agar kita mampu memberikan stimulasi namun ada pencegahan moral hazard. Bank tetap bertangung jawab, meskipun sebagian besar risikonya tetap diambil oleh pemerintah melalui penjaminan tersebut," pungkasnya.