Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Libatkan MI, BP Tapera Membiakkan Dana Peserta di Instrumen Investasi yang Aman

Peserta Tapera selain menjadi pemilik dana simpanan juga akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Libatkan MI, BP Tapera Membiakkan Dana Peserta di Instrumen Investasi yang Aman
PPDP.ID
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menabung perlu dilakukan sejak dini jika kita menginginkan kebebasan finansial di masa yang akan datang, namun menabung dengan manfaat luas dan imbal hasil yang wajar tidak bisa dilakukan dengan tabungan biasa.

Terlebih di masa pendemi seperti ini, memiliki dana simpanan menjadi sangat penting.

Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan alternatif untuk tujuan hal tersebut.

Tapera diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri untuk dapat menabung sekaligus berinvestasi yang dikelola Badan Hukum dan dijalankan oleh para profesional dibidang investasi dan pembiayaan perumahan.

Tabungan Perumahan Rakyat merupakan konsep pengelolaan simpanan bagi peserta yang dikelola secara transparan dan akuntabel melalui Kontrak Investasi sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar dan memberi kesempatan pembiayaan rumah pertama, bangun sendiri ataupun renovasi.

Baca: BP Tapera: 286.000 PNS Muda Belum Punya Rumah

Lebih penting lagi, Tapera memberikan kesempatan kepada anggota non-MBR untuk bergotong royong membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar diakhir kepesertaannya.

Baca: Karyawan di-PHK Masih Bisa Lanjutkan BP Tapera?

Dengan menabung 3 persen per bulan dari penghasilan bulanan, dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Bagaimana mekanismenya?

Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera mengatakan, sistim pengelolaan Tapera yang dikelola melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan manajer investasi (MI).

"MI dipilih dipilih secara transparan, kredibel serta mempunyai track record tata kelola yang baik akan mewujudkan pengelolaan yang optimal dan mengacu pada prinsip prudential tersebut," ujar Gatut Subadio, Kamis, 30 Juli 2020. 

Baca: Potongan Iuran 3 Persen dari Gaji PNS, TNI, dan Polri, Begini Penjelasan BP Tapera

Gatut menjelaskan, pengelolaan dana Tapera bersifat unik karena sistim pengelolaannya mengkombinasikan simpanan dan investasi.

Yaitu, dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya menginvestasikannya melalui Kontrak Investasi untuk menghasilkan imbal hasil optimal dan sustainable.”

Dia mengatakan, peserta Tapera selain menjadi pemilik dana simpanan juga akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi.

Dana Peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan.

Kebijakan alokasi dana simpanan peserta tersebut ditetapkan oleh BP Tapera yang mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera.

Kebijakan ini dalam pelaksanaannya akan dimintakan persetujuan Komite Tapera sebagai dasar kebijakan strategis pengelolaan investasi Dana Tapera.

Kegiatan Pemupukan Dana Tapera akan diinvestasikan lewat mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Investasi Tapera akan memungkinkan sistem pemupukan menghasilkan imbal hasil wajar namun tetap prudent dengan memperhatikan tingkat risiko portofolio yang terukur.

Dengan kebijakan alokasi dana Tapera tersebut memungkinkan pada saat yang sama langsung menyediakan alokasi dana untuk pembiayaan perumahan kepada peserta MBR dengan plafond individual peserta dengan jumlah nilainya tertentu.

Alokasi untuk pemupukan maupun pemanfaatan dilakukan secara dinamis mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan dana dalam jangka panjang yang berkelanjutan.

Bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya sudah disiapkan alokasinya dengan memperhitungkan akumulasi dana simpanan dan hasil pemupukan masing-masing.

Sistim kebijakan alokasi ini memastikan bahwa masing-masing kelompok peserta mendapatkan haknya secara wajar dan proporsional.

Sistim Kontrak Investasi Dana Tapera menjamin bahwa Dana simpanan peserta yang dihimpun dicatat dan disimpan pada Bank Kustodian yang ditunjuk.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang dipimpin Menteri PUPR dengan anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan unsur profesional lainnya.

Institusi yang bekerja sama dengan BP Tapera antara lain Manajer Investasi, Bank Kustodian, Bank Umum yang secara operasional diawasi OJK.

Sedangkan sebagai Badan Hukum juga dapat diperiksa oleh BPK sehingga sistim pengawasan BP Tapera dilakukan secara berlapis dan menyeluruh.

Lebih penting lagi adalah pengawasan oleh peserta sendiri atas pengelolaan dananya.

Adi Setianto mengatakan, peserta Tapera dapat melihat langsung perkembangan simpanan dan hasil pemupukan melalui akses informasi (mobile app) yang disediakan oleh BP Tapera, sebagai bagian dari haknya sebagai pemilik unit penyertaan investasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas