Gaji ke-13 Cair Sebelum Pertengahan Agustus 2020, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi
Gaji ke-13 disebutkan akan turun pada pertengahan Agustus 2020. Hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Alasan Pemerintah Gelontorkan Gaji ke-13
Sri Mulyani menambahkan, gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan berfungsi sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat.
"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya," ujar Sri Mulyani, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah memang mempertimbangkan untuk memberikan gaji ke-13 pada kuartal ketiga di tahun ini.
Baca: Gaji Ke-13 PNS Siap Cair untuk 4,1 Juta ASN pada Agustus 2020, Siapa Saja Penerimanya?
Baca: 4,1 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke-13 pada Agustus 2020, Ini Rincian Para Penerima
Pasalnya, pada kuartal sebelumnya pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut, kemudian membuat kegiatan perekonomian baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, maupun konsumsi dari ekspansi investasi perusahaan semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani beranggapan pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2020 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian dalam negeri.
Di sisi lain, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu.
Baca: Gaji ke-13 Cair Agustus 2020, Pejabat Eselon I dan II Tak Ikut Terima, Ini Kata Sri Mulyani
Baca: Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Dipastikan Cair Agustus 2020, ASN Golongan Ini Tidak Masuk Daftar
Dengan demikian, pada tahun ini gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka.
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon 1 eselon 2 dan pejabat setingkatnya," kata Sri.
(Tribunnews.com/Whiesa, Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Kontan.co.id/Rahma Anjaeni)