Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BP2MI: Biaya PCR untuk Calon Pekerja Migran Gratis

BP2MI memastikan tidak ada pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada calon pekerja migran maupun pekerja migran Indonesia (CPMI/PMI).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BP2MI: Biaya PCR untuk Calon Pekerja Migran Gratis
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Petugas sedang memeriksa sejumlah tamu yang ingin bertemu sejumlah TKI yang sedang menjalani karantina. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jalan Setiabudi, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagai tempat karantina para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mudik, Selasa (19/10/20). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memastikan tidak ada pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada calon pekerja migran maupun pekerja migran Indonesia (CPMI/PMI).

Dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (4/8/2020), Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan CPMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.

Sebelumnya BP2MI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru.

Adapun SE ini disusun sebagai upaya pelindungan bagi CPMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca: Kemenaker Kembali Buka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di 14 Negara

Selain itu juga sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI.

Baca: Komisi I DPR Dorong Kemenlu Soal MoU Penempatan Pekerja Migran Domestik dengan Malaysia  

“Surat Edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI diatas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI," kata Benny.

Berita Rekomendasi

"Memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” lanjutnya.

Benny menjelaskan, BP2MI telah berkoordinasi dengan Ketua Satuan Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pihaknya juga akan meminta arahan lebih lanjut kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait skema pembiayaan tes PCR bagi CPMI.

BP2MI ingin memastikan bahwa CPMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.

Seperti yang diketahui, Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 menyebutkan bahwa pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.

Pembukaan penempatan PMI ini juga dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 bagi PMI.

“Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan, akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas