PUPR: Belanja Infrastruktur Mencapai 44,15 Persen dari Total Pagu
penyerapan keuangan belanja infrastruktur sebesar 44,15 persen atau senilai Rp 33,9 triliun dari total pagu TA 2020
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat per 2 Agustus penyerapan keuangan belanja infrastruktur sebesar 44,15 persen atau senilai Rp 33,9 triliun dari total pagu TA 2020 sebesar Rp 75,6 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan Kementerian PUPR telah melakukan realokasi program dan anggaran 2020 dan refocussing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Baca: Dukung Ketahanan Pangan, PUPR Bangun Lima Bendungan Baru
Baca: KPK Kantongi Informasi Aliran Uang Suap Proyek Kementerian PUPR ke Elite PKB
Dari besaran awal DIPA Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp 120,2 triliun, mengalami target realokasi anggaran sebesar Rp 44,58 triliun sehingga pagu akhir Kementerian PUPR menjadi sekitar Rp 75,63 triliun.
Dari total alokasi tersebut, sebesar Rp 64,3 triliun dialokasikan untuk program reguler pembangunan infrastruktur dan Rp 11,3 triliun untuk Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work).
“Pada tahun anggaran 2020, APBN merupakan instrumen yang kini sangat diharapkan untuk pengungkit pemulihan ekonomi nasional dalam kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu sebagai Kementerian yang bertugas membelanjakan uang negara, Kementerian PUPR harus bisa berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional dengan mempercepat realisasi fisik dan keuangan,” kata Basuki.
Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur yang semula bersifat reguler menjadi dilaksanakan dengan pola Padat Karya dengan alokasi anggaran Rp 654,4 miliar dan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.
Menteri Basuki mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
Tujuan utama Padat Karya untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan, mendistribusikan dana pembangunan ke desa-desa, dan mengurangi angka pengangguran.
“Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok dan mengurangi angka pengangguran. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Menteri Basuki.