Diskon Tarif PPh 25 Ditambah Jadi 50 Persen
Kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Yusuf Imam Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar gembira untuk wajib pajak (WP) badan. Kali ini, otoritas fiskal bakal meningkatkan tarif diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah dalam menanggulangi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Harapannya dengan tambahan diskon pajak badan, cashflow perusahaan dapat membaik di semester II-2020.
“Karena beberapa stimulus yang kurang dapatkan atau belum bisa diimplementasikan karena sulit dilaksanakan, pemerintah akan lakukan perbaikan atau diubah,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020).
Baca: Negara Terancam Kehilangan PPh Badan Rp 2,6 Triliun, Kebijakan Rokok Murah Layak Dikoreksi
Pemerintah menganggarkan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 120,6 triliun. Dari jumlah itu, anggaran diskon PPh Pasal 25 sebesar Rp 14,4 triliun.
Baca: Ekonomi Tumbuh Positif atau Negatif? Begini Hitung-hitungan Anak Buah Sri Mulyani
Di sisi lain, Sri Mulyani memaparkan sampai dengan 5 Agustus 2020 realisasi insentif pajak dalam program PEN itu sebesar Rp 16,2 triliun.
Artinya baru 13,43% dari total pagu insentif. Progres insentif itu setidaknya merupakan realisasi dari tiga kali massa pajak.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Hore, Sri Mulyani tambah diskon tarif PPh 25 jadi 50%
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.