Ada Relaksasi, Dasar Pengenaan Pajak Kini Hanya 1 Persen
Jika biasanya PPN dihitung 10 persen dari harga jual, dengan mekanisme ini, Dasar Pengenaan Pajak atau DPP-nya hanya sebesar 1 persen dari harga jual.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberi kepastian hukum dengan PMK 89/PMK.010/2020 setelah sebelumnya pengenaan pajak pertambangan nilai (PPN) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kadin.
Kemudian PP 81 Tahun 2015 yang mengganti PP 31 Tahun 2007 terkait bidang peternakan dan perikanan tetap diberikan PPN dibebaskan, serta PP 12 Tahun 2001 terkait PPN dibebaskan di bidang usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, penangkapan, penangkaran, perikanan baik penangkapan maupun budidaya.
"Ketidakpastian hukum yang ingin kita alamatkan dengan mengeluarkan PMK 89. Bagaimana kita mau memberikan kepastian hukum yang jelas supaya pelaku bisnisnya atau pelaku usahanya yang masuk kategori wajib pajaknya petani besar, yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke atas per tahun, bukan petani kecil," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, Kamis (6/8/2020).
Baca: Minimalisir Kontak Fisik, Warga DKI Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Layanan Daring
Febrio mengatakan, saat ini dengan PMK 89/PMK.010/2020 produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan terutang PPN, tidak dapat diberikan lagi fasilitas pembebasan PPN akibat dibatalkan MA, dan mekanisme DPP nilai lain dikenai PPN dengan tarif efektif 1 persen.
Baca: Kemenhub Tangguhkan Pembayaran Pajak Kendaraan Angkutan Logistik
Jika biasanya PPN dihitung 10 persen dari harga jual, dengan mekanisme ini, Dasar Pengenaan Pajak atau DPP-nya hanya sebesar 1 persen dari harga jualnya.
"Jadi, kalau dihitung, tarif efektif PPN yang dibayar hanya sebesar 1 persen. Dari kemudahan PMK ini, petani diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain, petani hanya mengadministrasikan PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari harga jual, kata Febrio.
Intinya, dia menambahkan, PPN yang dipungut dan disetor efektifnya adalah 1 persen dari harga jual dan penyerahan ke badan usaha industri.
"PPN dipungut dan disetorkan oleh badan usaha industri tersebut, sehingga petani tidak perlu memungut dan menyetor PPN. Lalu, aturan ini tidak berhubungan dengan kondisi pandemi Covid-19," pungkasnya.