Pemerintah Bahas Penghapusan Rapid Test untuk Penumpang Pesawat
Novie Riyanto, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan terkait kemungkinan penghapusan rapid test dan PCR calon penumpang pesawat.
Editor: Choirul Arifin
![Pemerintah Bahas Penghapusan Rapid Test untuk Penumpang Pesawat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bandara-soekarno-hatta-sepi-penumpang_20200709_164836.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tengah melakukan pembahasan terkait syarat wajib rapid test dan PCR untuk calon penumpang pesawat.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan terkait kemungkinan penghapusan rapid test dan PCR untuk calon penumpang pesawat.
"Pembahasan ini dilakukan bersama dengan Gugus Tugas dan Satuan Tugas Covid-19, terkait penghapusan persyaratan tersebut," kata Novie saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Tetapi Novie menyebutkan, hal ini masih dalam tingkah pembahasan dan karena hal tersebut kewenangan penuh ada ada di Gugus Tugas dan Satuan Tugas Covid-19.
Baca: Jakarta-Denpasar Jadi Rute Penerbangan Favorit Konsumen AirAsia
"Bila memang bisa diganti kebijakannya dengan yang lebih mempermudah, kami sebagai pelaksana akan melaksanakan aturan tersebut," ucap Novie.
Lebih lanjut, Novie menyebutkan, hal itu bukan kewenangan Kemenhub dan kita akan menjalankan apa yang menjadi keharusan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang pesawat.
Baca: Lion Air Buka Layanan Rapid Test Covid-19 di Bali, Biaya Cuma Rp 95.000
Sebagai informasi, penumpang pesawat saat ini harus menyertakan hasil rapid test dan PCR test untuk melakukan penerbangan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.