Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Maskapai Nasional Tunggu Keputusan Penghapusan Rapid Test dan PCR untuk Penumpang

Maskapai penerbangan nasional menunggu-nunggu keputusan resmi pemerintah terkait penghapusan rapid test dan PCR test untuk penumpang pesawat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Maskapai Nasional Tunggu Keputusan Penghapusan Rapid Test dan PCR untuk Penumpang
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional menunggu-nunggu keputusan resmi pemerintah terkait penghapusan rapid test dan PCR test untuk penumpang pesawat.

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pihaknya saat ini masih menanti seperti apa keputusan pemerintah terkait pembahasan dihilangkanya rapid test dan PCR.

"Kita sekarang hanya bisa menunggu, karena regulasi dan kebijakan itu datang dari pemerintah," ucap Irfan saat dikonfirmasi Minggu (9/8/2020).

Irfan juga menuturkan, apa yang ditentukan dan menjadi kebijakan pemerintah pastinya akan diikuti oleh Garuda Indonesia.

Baca: Pramugari Ungkap 19 Perilaku Penumpang Pesawat yang Tidak Disukai saat Penerbangan

Hingga saat ini, menurut Irfan, pihaknya masih terus berperan aktif untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam pesawat.

"Upaya ini tentunya untuk membuat masyarakat kembali percaya untuk mau, menggunakan angkutan udara lagi untuk berpergian," ucap Irfan.

Baca: Pemerintah Bahas Penghapusan Rapid Test untuk Penumpang Pesawat

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan pembahasan terkait syarat wajib rapid test dan PCR untuk calon penumpang pesawat.

Direkut Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan terkait kemungkinan penghapusan rapid test dan PCR untuk calon penumpang pesawat.

"Pembahasan ini dilakukan bersama dengan Gugus Tugas dan Satuan Tugas Covid-19, terkait penghapusan persyaratan tersebut," kata Novie saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Tetapi Novie menyebutkan, hal ini masih dalam tingkah pembahasan dan karena hal tersebut kewenangan penuh ada ada di Gugus Tugas dan Satuan Tugas Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas