Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

TIPS Klaim Token Listrik PLN Gratis Agustus 2020: Login www.pln.co.id dan WA 08122123123

Berikut ini tips mengklaim token listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA PLN di bulan Agustus 2020.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in TIPS Klaim Token Listrik PLN Gratis Agustus 2020: Login www.pln.co.id dan WA 08122123123
Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp
TIPS Klaim Token Listrik PLN Gratis Agustus 2020: Login www.pln.co.id dan WA 08122123123 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tips mengklaim token listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA PLN di bulan Agustus 2020.

Cara klaim token listrik gratis dan diskon 50 persen dapat dengan login di www.pln.co.id atau melalui WhatsApp.

Pemerintah melalui PLN memberikan keringanan tarif listrik kepada sebagian masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal ini bertujuan untuk menekan dampak ekonomi dari pandemi virus corona.

Baca: Login www.pln.co.id, Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus, atau WA ke 08122-123-123

Baca: LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Ini Cara Klaim Token Listrik PLN Agustus 2020 atau Chat WA 08122123123

Pelanggan 450 VA akan mendapatkan token gratis senilai pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Kemudian, pelanggan 900 VA bersubsidi akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

 Baca: Ini Rincian 6 Kelompok Pelanggan PLN yang Mendapat Insentif Listrik untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Baca: Produksi Tiga Tipe Tiang Listrik Beton, Inovasi Baru WSBP

Bagi pelanggan PLN listrik prabayar, layanan diskon dan gratis listrik bisa didapatkan dengan dua langkah mudah.

Klaim token listrik dari PLN dapat diakses melalui website resmi PLN atau WhatsApp.

Berita Rekomendasi

Pelanggan dapat masuk ke situs PLN www.pln.co.id atau mengirimkan nomor ID ke WA 08122-123-123.

Awalnya, keringanan token listrik gratis tersebut berlaku selama tiga bulan pada April, Mei, hingga Juni 2020.

Namun, kini program ini diperpanjang hingga 6 bulan atau sampai September mendatang.

Baca: PAN Desak PLN Perbaiki Layanan Konsumen dan Segera Berikan Kompensasi

Baca: Anies Beri Usulan Kepada PLN Sikapi Tingginya Konsumsi Listrik Rumah Tangga di DKI Jakarta

Berikut cara dan penjelasannya akses token gratis dan diskon melalui website dan WhatsApp, dilansir oleh Instagram PLN:

Melalui Website www.pln.co.id

1. Buka situs www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Penasehat Menteri Luhut: Indonesia Siap Jadi Produsen Kendaraan Listrik

Baca: Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik, Badan Siber dan Sandi Negara Diminta Periksa Sistem di PLN

Melalui WhatsApp

Selain itu, pelanggan juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

1. Buka Aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, satu di antaranya masukkan ID Pelanggan.

Maka, token gratis akan muncul.

3. Pelanggan diharuskan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Menteri Luhut Yakin Hilirisasi Mineral Bikin Indonesia Jadi Pemain Utama Baterai Mobil Listrik

Baca: Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi: Penjelasan PLN, Analisis YLKI, hingga Respons Ombudsman

PLN melalui akun Instagram resminya telah membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

Baca: Ombudsman Dorong PLN Segera Mengganti Meteran Listrik Pelanggan yang Kedaluwarsa

Baca: Ini yang Menyebabkan PT PLN Alami Kerugian Hingga Rp 38,8 Triliun di Kuartal Pertama 2020

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas