Ekonom: UMKM akan Jadi 'Lead Project' dari RUU Cipta Kerja
Menurut Anang, Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom dari Universitas Padjadjaran Anang Muftiadi melihat RUU Cipta Kerja akan sangat fokus untuk memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jika nantinya disahkan.
"Undang-Undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak. UMKM ini akan jadi lead project dari RUU Cipta Kerja karena ini area yang perlu diperhatikan. Karakteristik bisnisnya macam-macam, aspek tenaga kerjanya juga berbeda-beda," kata Anang Muftadi dalam diskusi virtual bertajuk "Akankah RUU Cipta Kerja Disahkan?" yang berlangsung Rabu (12/8/2020).
Semangat RUU Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, juga harus dilihat secara luas terutama untuk sektor UMKM.
Baca: Pemerintah akan Berikan Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta kepada 9 Juta UMKM pada Agustus Ini
"Investasi itu harus dilihat konteksnya secara luas, tidak selalu investasi itu dari asing loh. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," kata Anang.
Menurut Anang, Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia jika merujuk pada banyaknya versi Upah Minimum.
Penerapan aturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan seperti yang dicanangkan di RUU Cipta Kerja, sangat mungkin mendorong pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan.
Baca: Pemerintah Minta Pelaku UMKM Belum Dapat Bantuan Daftar ke Dinas Koperasi Setempat
"Kita ini (Indonesia) paling sulit untuk memulai usaha. Ketika ada UMKM yang mau membuka usaha dan melihat aturan UMK dan UMP yang versinya bisa sangat berbeda-beda di tiap wilayah, mereka pasti akan pikir-pikir lagi," kata Anang.
Lebih jauh, Anang juga menganggap perlu adanya fokus dari pemerintah untuk memastikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) di bawah RUU Cipta Kerja bisa terinstitusionalisasi dengan baik.
Baca: Tahap Pertama, 9,1 Juta UMKM akan Terima Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
"Ini supaya operasional dari Undang-Undang ini bisa tepat sasaran dan efektif. Jangan sampai nanti di daerah-daerah masih bingung soal aturan turunan untuk penerapan kebijakan besarnya," kata Anang.