Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tetap Kucurkan Gaji Ke-13 dan THR Buat PNS Pada 2021

Pada tahun 2021, belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dianggarkan sebesar Rp 267 triliun.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Tetap Kucurkan Gaji Ke-13 dan THR Buat PNS Pada 2021
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ilustrasi 

Untuk itu, pemerintah ingin mengapresiasi kinerja tersebut dengan pemberian gaji ke-13 ke PNS, TNI, Polri, pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan.

"Filosofi awal gaji ke-13 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan biaya sekolah awal tahun ajaran baru, seperti tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.

Utang

Ekonom Senior Faisal Basri menyatakan, biaya untuk membayar bunga utang pemerintah semakin besar hingga nyaris menyentuh 20 persen terhadap pendapatan negara.

Faisal menjelaskan, tingginya beban bunga membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapat kenaikan gaji selama 4 tahun di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Selama ini ingat, selama era Pak Jokowi, PNS 4 tahun tidak naik gaji. Padahal, inflasi naik terus, kebutuhan semakin naik," ujarnya saat teleconference, Kamis (13/8/2020).

Baca: Faisal Basri: Indonesia Bakal Sulit Keluar dari Jurang Resesi

Baca: Jawab Kritik Pedas Faisal Basri, Staf Khusus Menteri BUMN: Sudah Dikerjakan Semua

Artinya, kata Faisal, pemerintah tidak ingin beban bunga di APBN untuk pembayaran bunga itu mencapai 20 persen dari pengeluaran pemerintah pusat.

Berita Rekomendasi

"Akibatnya apa? Paling gampang dikorbankan yakni PNS tidak dinaikkan gajinya kan gitu. Kita harus hati-hati, harus memperbaiki utang, jangan menjustifikasi kalau kita tidak ada masalah utang," katanya.

Adapun sampai dengan Mei 2020, Kementerian Keuangan mencatat pembayaran bunga utang mencapai Rp 145,7 triliun atau setara dengan 43,5 persen dari pagu APBN senilai Rp 335,2 triliun.

Realisasi tersebut mengalami peningkatan 14,7 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai Rp 127,1 triliun.

Sementara dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah akan menaikkan porsi bunga utang terhadap pengeluaran dari 12 persen menjadi 17 persen.

"Pertanyaannya, kenapa kita minta sharing burden sama BI? Kan itu sebetulnya gali lubang tutup lubang, misalnya gara-gara ongkos Covid-19 terlalu besar maka beban BI jadi besar, kemudian tergerus modalnya," pungkas Faisal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas