Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat Sebut Pengembalian Dana Investasi Jiwasraya Ancaman bagi Industri Pasar Modal, Kenapa?

Investor harusnya sudah memahami dan menyetujui adanya risiko tersebut sebelum membeli produk reksadana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat Sebut Pengembalian Dana Investasi Jiwasraya Ancaman bagi Industri Pasar Modal, Kenapa?
GOOGLE IMAGES
ilustrasi pasar modal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para manajer investasi (MI) yang menjadi tersangka korupsi Jiwasraya untuk mengembalikan dana kelolaan dan investasi bisa menjadi ancaman.

Menurut dia, setiap investasi selalu mengandung risiko yang mengakibatkan kerugian.

"Investor tidak bisa menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian pokok investasinya selama investasi dijalankan sesuai ketentuan," katanya dalam keterangan, Kamis (13/8/2020).

Baca: Jaksa Agung Minta Investor Reksadana Tak Perlu Khawatir

Di instrumen reksadana, penurunan nilai investasi bisa terjadi saat aset dasar yang menjadi portofolio reksadana mengalami penurunan harga.

"Saat harga saham yang menjadi portofolio reksadana turun, kinerja reksadana otomatis akan ikut menurun. Begitu pula sebaliknya," tambahnya.

Hans menerangkan investasi di reksadana tidaklah bebas dari risiko meskipun produk reksa dana dikelola oleh manajer investasi (MI) yang profesional, bersertifikasi, berpengalaman dan pengelolaan investasinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca: Pasar Sempat Bergejolak, Reksadana Sinar Mas Aman Diperdagangkan

Berita Rekomendasi

"Dalam prospektus reksadana, manajer investasi selalu menyebutkan adanya risiko investasi. Salah satu risikonya adalah penurunan nilai aktiva bersih (NAB) yang akan mengakibatkan pokok investasi tergerus," ucapnya lagi.

Investor harusnya sudah memahami dan menyetujui adanya risiko tersebut sebelum membeli produk reksadana.

Jika kerugian investasi reksadana murni disebabkan oleh penurunan harga aset dasar yang menjadi portofolio reksadana, pokok investasi tidak bisa diminta kembali 100 persen alias meminta ganti rugi.

Risiko ini sudah menjadi hal yang alamiah di pasar modal.

Menurut Hans, permintaan Kejaksaan Agung kepada MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya mencerminkan ketidakpahaman terhadap nature transaksi pasar modal yang tidak bebas risiko.

"Selama MI melakukan prosedur investasi dengan benar sesuai ketentuan yang ada, MI tidak bisa diminta untuk mengembalikan 100 persen dana pokok investor jika mengalami kerugian," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas