Menaker: Data Nomor Rekening Penerima Subsidi Gaji Sudah Masuk
Data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 12 juta.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 12 juta.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).
"Alhamdulillah, datanya sudah masuk 12 juta nomor rekening yang sudah masuk," kata Ida.
Baca: Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Berikut Syaratnya
Baca: Cara dan Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Ida mengatakan, bantuan tersebut merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji untuk pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS yang upahnya dibawah 5 juta sebesar Rp 600 ribu.
Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan sendiri tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.
Menaker menegaskan bahwa penerima subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk jika pekerja yang menerima gaji tersebut sudah menerima tunjangan lainnya.
"Di bawah Rp 5 juta. Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Para peserta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis menjadi peserta yang menerima subsidi gaji.
"Kita minta teman-teman BPJS Ketenagakerjaan untuk memvalidasi data dan kami di Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Rencananya Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dan meluncurkan secara langsung program subsidi pemerintah lanjutan tersebut.
"Pak Presiden akan menyerahkan dan melaunching langsung program ini tanggal 25 Agustus," kata Ida.
Ida menjelaskan untuk subsidi bulan September dan Oktober, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji pada akhir Agustus 2020.
"Dua bulan berikutnya akan kita berikan. diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau Rp 1,2 juta," katanya.