Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terbitkan Rupiah Edisi Khusus Rp 75.000, BI: Sah Digunakan untuk Transaksi

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi

Editor: Sanusi
zoom-in Terbitkan Rupiah Edisi Khusus Rp 75.000, BI: Sah Digunakan untuk Transaksi
bi.go.id
Uang Edisi Khusus Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020), menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000. Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Uang edisi khusus ini sangat terbatas, hanya dicetak 75 juta lembar. Oleh karena itu, banyak pihak beranggapan uang edisi khusus hanya untuk koleksi, alias tidak sah digunakan untuk bertransaksi.

Baca: Ada Gambar Pakaian Adat di Uang Baru Edisi Khusus Kemerdekaan Rp 75.000, Ini Penjelasannya

Baca: Jadwal Penukaran Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Hingga 3 September Sudah Penuh

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi. Meski memang selalu dicetak terbatas, sama dengan uang edisi khusus lainnya.

"Boleh digunakan transaksi. Sah kalau digunakan (untuk) transaksi. (Memang) uang edisi khusus ini pernah dicetak sebelumnya di hari-hari khusus seperti 25 atau 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI, dan event khusus lainnya. Jumlahnya terbatas," kata Onny kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2020).

Sebelumnya pada saat peluncuran, Senin (17/8/2020), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menyatakan hal serupa. Uang edusi khusus merupakan alat pembayaran yang sah.

Dia juga menyebut, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Perencanaannya telah dimulai sejak 2018, dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Uang peringatan kemerdekaan ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah tanggal 17 Agustus 2020," ujar Perry.

Informasi saja, uang edisi khusus tersebut dikeluarkan bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan.

Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Bank Indonesia tercatat telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.

Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI: Rupiah Edisi Khusus Rp 75.000 Sah Digunakan untuk Transaksi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas