Delapan Kesimpulan RDP Antara Komisi VII DPR RI dengan Dirut PLN
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menghasilkan delapan kesimpulan.
Adapun rapat ini awalnya fokus membahas program kelistrikan 35.000 megawatt (MW) hingga kondisi keuangan perusahaan listrik pelat merah tersebut.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan kesimpulan pertama adalah mendesak Dirut PLN menyampaikan program 35.000 MW, 7.000 MW dan pembangkit listrik yang masih tertunda secara terperinci.
Baca: Dirut PLN Sebut Konsumsi Listrik Masyarakat Menurun Selama Pandemi
"Termasuk analisa supply demand, lokasi, progres, permasalahan, dan rencana penyelesaiannya dalam pemenuhan kebutuhan listrik seluruh rakyat Indonesia untuk didalami pada Panja Listrik Komisi VII," ujar Sugeng, saat membacakan kesimpulan rapat, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Kesimpulan kedua, Komisi VII mendukung upaya PLN masuk ke sektor hulu energi primer batu bara dalam batas tertentu.
Selain itu juga mendukung upaya peningkatan volume DMO batu bara dengan harga yang wajar, demi menjamin keamanan ketersediaan kebutuhan batu bara sebesar 141 juta MT untuk PLTU pada tahun 2028.
Baca: Bisnisnya Masih Merugi, Tahun Depan PLN Targetkan Pendapatan Rp 391,6 Triliun
Kemudian pada kesimpulan ketiga, Komisi VII mendukung upaya PLN untuk mengupayakan DMO gas dan menjamin keamanan ketersediaan energi primer gas untuk pembangkit listrik yang dikelola oleh PLN maupun IPP.
"Keempat, Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri LHK serta menyiapkan strategi dan kebutuhan investasi untuk perubahan teknologi pembangkit-pembangkit listrik dalam masa transisi dan pemenuhan Permen LHK No P.15 Tahun 2019," kata Sugeng.
"Kelima, Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk menyampaikan progres transisi energi dan strategi yang inovatif untuk menjaring peluang investasi dalam pemenuhan target 23 persen bauran dari energi baru terbarukan pada tahun 2025," imbuhnya.
Baca: Pimpinannya Positif Covid-19, Karyawan PLN Sumbar Jalani Tes Swab
Selanjutnya, Sugeng mengatakan pihaknya meminta Dirut PLN menyampaikan laporan keuangan perusahaan secara umum dan upaya peningkatan pendapatan dan peningkatan efisiensi dalam menjamin keberlanjutan operasional ketersediaan listrik di Indonesia sampai akhir 2021.
Untuk kesimpulan ketujuh, Komisi VII meminta Direktur Utama PLN untuk menyampaikan progres negosiasi off-takelistrik dari IPP di masa pandemi COVID-19.
"Terakhir kesimpulan kedelapan, Komisi VII meminta Direktur Utama PLN untuk menyampaikan data dan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Komisi VII dan disampaikan paling lambat 3 September 2020," tandasnya.