YPT Jalin Kerjasama dengan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari
Kerjasama tersebut perihal pengembangan pendidikan sekolah atau institusi vokasi digital bertaraf internasional.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) yang diprakarsai PT Telkom (Persero) Tbk menandatangani perjanjian Kerjasama atau MOU dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, di Malang, Jawa Timur.
Kerjasama tersebut perihal pengembangan pendidikan sekolah atau institusi vokasi digital bertaraf internasional.
“Kerjasama ini sejalan dengan cita cita kami, untuk membangun dunia pendidikan digital guna mencerdaskan anak bangsa, sehingga dapat membangun Indonesia di masa depan,” kata Ketua YPT Dwi S. Purnomo usai penandatanganan di Kampus Institut Teknologi Telkom, Surabaya, Senin (24/8/2020).
Pengembangan pendidikan sekolah itu akan mencakup penelitian, pelatihan, penyelenggaraan kolaborasi riset dan pengembangan sumber daya, kegiatan ilmiah, kajian ilmiah, seminar, dan lokakarya.
Selain itu, YPT juga mendorong kompetensi sumber daya manusia, baik bagi pengajar maupun umum serta pelaksanaan sertifikasi keahlian, pengembangan kurikulum yang berbasis industri, penyelenggaraan kelas kerja sama berbasis industri, pengembangan infrastruktur dan fasilitas perkuliahan, penyaluran tenaga kerja terampil dan kompeten ke dunia usaha.
“Semoga kerjasama ini dapat terjalin dengan baik, dan menjadi warna baru bagi dunia pendidikan di Jawa Timur khususnya. Dan semakin meningkatkan layanan pendidikan berkualitas bagi masyarakat Indonesia,” imbuh Dwi.
Seperti diketahui, saat ini tengah dilakukan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari, yang berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Di Area seluas 120 ha tersebut, terdapat dua zona yang integrasi yaitu zona pariwisata dan pengembangan teknologi.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ) adalah wilayah geografis dengan Batasan tertentu yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis wilayah serta diberikan fasilitas dan insentif khusus sebagai daya tarik investasi.
KEK Singhasari ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
Selanjutnya diturunkan melalui Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/305/KEP/35.07.013/2020 tentang Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari di Kabupaten Malang.
KEK Singhasari merupakan KEK ke-13 yang akan beroperasi setelah sebelumnya 12 KEK telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan bidang kekhasan masing-masing.