Aplikasi Antrean Online di Kantor Pajak Baru Mulai 1 September 2020
Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus terlebih dahulu mengambil nomor
tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan.
"Selain itu, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak," ujarnya, Jumat (28/8/2020).
Selanjutnya, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, terdiri dari loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu, kata Hestu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.
Baca: Perpanjangan Masa Insentif Pajak Dinilai Sangat Bermanfaat Buat Wajib Pajak
Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id, termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon serta email wajib pajak.
Baca: Netflix dkk akan Mulai Jalankan Regulasi Wajib Pajak Mulai Hari Ini
Selain itu, juga untuk layanan validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada
masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja," pungkas Hestu.