Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aplikasi Antrean Online di Kantor Pajak Baru Mulai 1 September 2020

Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aplikasi Antrean Online di Kantor Pajak Baru Mulai 1 September 2020
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus terlebih dahulu mengambil nomor
tiket antrean dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan.

"Selain itu, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak," ujarnya, Jumat (28/8/2020).

Selanjutnya, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, terdiri dari loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, dan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu, kata Hestu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.

Baca: Perpanjangan Masa Insentif Pajak Dinilai Sangat Bermanfaat Buat Wajib Pajak

Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id, termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon serta email wajib pajak.

Baca: Netflix dkk akan Mulai Jalankan Regulasi Wajib Pajak Mulai Hari Ini

Selain itu, juga untuk layanan validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada
masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja," pungkas Hestu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas