Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Lippo Mall Puri di Jakarta Barat Dijual Rp 3,5 Triliun

Chief Executive Officer PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) John Riady memastikan penjualan Lippo Mall Puri, di Jakarta Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Lippo Mall Puri di Jakarta Barat Dijual Rp 3,5 Triliun
KOMPAS.com/PRAMDIA ARHANDO JULIANTO
Direktur Lippo Group John Riady 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executive Officer PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) John Riady memastikan penjualan Lippo Mall Puri, di Jakarta Barat.

"Pusat Perbelanjaan ini dijual LPKR ke anak perusahaan kami, Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT)," kata John menjawab Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Kepastian ini menyusul keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/8/2020), anak perusahaan LPKR, PT Mandiri Cipta Gemilang menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat.

Baca: RUPS Lippo Cikarang Setujui Perubahan Manajemen Terbaru dan Penambahan Satu Dewan Komisaris

Perjanjian ini terkait dengan Rencana Pengalihan Properti dengan PT Puri Bintang Terang (PBT) yang sahamnya dimiliki oleh LMRIT.

Melalui aksi ini, perseroan akan mengantongi dana Rp 3,5 triliun. Perjanjian jual-beli tersebut bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perseroan.

"Hasil yang akan diterima oleh Perseroan dari pelaksanaan Rencana Transaksi akan digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan operasional Perseroan," tulis perusahaan pada laman keterbutkaan informasi BEI.

Adapun dana yang akan digunakan untuk pembayaran didapatkan dari hasil right issue LMIRT serta pinjaman dari bank yang disetorkan ke Binjaimall Holdings.

Rekomendasi Untuk Anda

Pendanaan juga diperoleh dari rencana pemberian pinjaman berdasarkan vendor financing atau pemberian pinjaman oleh MCG kepada Binjaimall Holdings.

Dana yang diperoleh Binjaimall Holdings kemudian disalurkan kepada PBT baik dalam bentuk modal dan/atau pinjaman.

Selanjutnya, dana itu akan digunakan oleh PBT antara lain untuk membayar Harga Jual Beli kepada MCG berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bersyarat.

Dalam laman tersebut juga disebutkan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi paling lambat pada 31 Maret 2020, atau pada tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.

Tak hanya menjual propertinya, dalam perjanjian tersebut, MCG juga diwajibkan memberikan dukungan sewa atau rental support kepada PBT.

Dukungan sewa tersebut yakni MCG wajib menyewa bagian tertentu dari properti atau uncommited space dari PBT sampai 31 Desember 2024.

Selain itu, MCG juga wajib membayar bunga tunggakan kepada PBT apabila perusahaan terlambat membayarkan sewanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lippo Jual Mal Puri Jakarta Barat Rp 3,5 Triliun"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas