Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah, Ini Respons PLN

PLN menyatakan siap menjalankan keputusan penurunan tarif tersebut untuk menopang seluruh aktivitas masyarakat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah, Ini Respons PLN
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Petugas PLN UP3 Cimahi memasang gws (ground wire steel ) untuk melindungi kabel jaringan dari benang layang-layang, berupa bentangan kawat diatas saluran listrik tegangan menengah 20 kV pada tiang jaringan listrik di Jalan Cihanjuang, Kota Cimahi, Rabu (05/08/2020). (TRIBUN JABAR/ZELPHI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Keputusan Menteri itu seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini pada Senin (31/8/2020).

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

Menurutnya, PLN siap menjalankan keputusan tersebut untuk menopang seluruh aktivitas masyarakat.

Baca: Login www.pln.co.id, Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan September 2020, atau WA 08122123123

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung, Selasa (1/9/2020).

Baca: Mulan Jameela Pertanyakan Utang PLN yang Capai 694,7 Triliun, Sebut Tidak Sehat dan Mengagetkan

Dia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

Berita Rekomendasi

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.

Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.

"Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik," tukas Agung.

Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas