Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Politikus PKB Minta UU Perkoperasian Segera Direvisi

UU perkoperasian harus mewujudkan koperasi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Politikus PKB Minta UU Perkoperasian Segera Direvisi
ISTIMEWA
Politisi PKB Marwan Jafar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PKB Marwan Jafar meminta agar Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera direvisi dan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

Menurutnya, UU perkoperasian harus mewujudkan koperasi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Sehingga, Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Baca: Menteri Koperasi: Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap UMKM Tidak Seragam

"Sesegera mungkin revisi UU perkoperasian, segera direvisi dan disesuaikan dengan masa sekarang, masa pandemi dan pasca pandemi ini UU koperasi sudah tidak relevan. Saya meinta RUU perkoperasian harus menjadi Prolegnas prioritas," kata Marwan kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Marwan menilai, sudah saatnya UU Perkoperasian harus segera disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Selain itu, kata Marwan, klaster anggaran Kementerian Koperasi dan UKM perlu untuk ditingkatkan.

Baca: Kepala Dinas Koperasi Tanggamus Lampung Ditemukan Meninggal di Toilet Usai Upacara 17 Agustus

Berita Rekomendasi

Mengingat, di tengah pandemi Covid-19 saat ini Kementerian Koperasi dan UKM menjadi sorotan dan perbincangan yang menjadi ujung tombak perekonomian masyarakat.

"Menaikkan klaster kementerian, jadi kementerian UKM ini kan klaster tiga, jadi gimana menjadi klaster dua, syukur-syukur bisa klaster satu, karena semua orang ngomong soal koperasi UKM, tetapi tidak dibarengi dengan perubahan struktur organisasi. Karena memang kementerian UKM ini dibutuhkan di tengah pandemi ini," ucap Marwan.

Marwan juga menyinggung terkait data perkoperasian dan UKM yang hingga saat ini masih berbelit-belit.

Baca: Teten Sebut Restrukturisasi Pinjaman pada 40 Koperasi Mitra Sudah 100 Persen

Dia menyarankan, agar kementerian koperasi UKM membentuk tim khusus untuk membuat data perkoperasian UKM menjadi satu pintu.

"Masa soal data dari dulu sampai sekarang, saya menyarankan kementerian perkoperasian UKM tidak berbelit-belit, maka kementerian perkoperasian harus membuat tim khusus untuk membuat satu pintu data perkoperasian UKM," ucap Marwan.

Marwan menegaskan, termasuk peraturan-peraturan yang berbelit di dinas daerah juga harus dipangkas.

Sebab, hal itu dinilai menyulitkan masyarakat di tengah pandemi Covid-29 saat ini.

"Ini kan semua orang ngomong soal koperasi UMKM, tapi kalau syaratnya berbelit tidak selesai, tidak arrinya kalau peraturannya seperti ini, maka peraturannya harus dipangkas," ujarnya.

Ia mencontohkan, peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yangn hanya memungut retribusi dari para anggota tanpa menjalankan tugas sebagai pendampingan.

"Jika ada koperasi yang beramsalah tapi pendampingannya tidak jelas, tidak konkret dan tidak solutif," pungkas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas