Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker Ida Fauziyah: Subsidi Gaji Tahap II Sudah Cair

Kementerian Ketenagakerjaan telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi batch (tahap) II.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menaker Ida Fauziyah: Subsidi Gaji Tahap II Sudah Cair
Istimewa
Menaker Ida Fauziyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah selesai melakukan check list terhadap 3 juta data calon penerima subsidi batch (tahap) II.

Sehingga dapat dipastikan subsidi gaji/upah tahap II sudah cair ke rekening penerima.

“Alhamdulillah hari ini dari Kami di Kemnaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat pesan suara yang diterima Tribunnews, Jumat (4/9/2020).

Ida mengatakan pihaknya di Kemnaker telah memproses ke KPPN.

Baca: Jika Premium dan Pertalite Dihapus, Pemerintah Disarankan Subsidi Pertamax

"Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata Menaker.

Ida mengatakan mekanisme penyaluran subsidi gaji/upah tahap II masih sama dengan tahap I.

Berita Rekomendasi

Kemnaker telah menerima 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 September 2020.

Baca: Pengamat Sebut Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tak Efektif Jangkau Seluruh Pekerja, Berikut Alasannya

Data tersebut kemudian dilakukan check list oleh Kemnaker.

"Sesuai dengan Juknis, Kemnaker hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list, dan hari ini, Jumat, 4 September 2020, Kemnaker telah selesai melakukan check list," katanya.

Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap II tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.

"Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya," ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas