Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Sebut Tidak Ada Pergantian Sistem Upah dalam RUU Cipta Kerja

Pernyataan itu disampaikan Susiwijono menjawab protes serikat buruh mengenai ketentuan upah per jam.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Sebut Tidak Ada Pergantian Sistem Upah dalam RUU Cipta Kerja
Yanuar Riezqi Yovanda
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono memastikan tidak ada pergantian sistem upah yang selama ini telah berlaku dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pernyataan itu disampaikan Susiwijono menjawab protes serikat buruh mengenai ketentuan upah per jam.




Susiwijono menyatakan, aturan tersebut hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, bukan dalam artian mengganti sistem upah selama ini menjadi sistem upah per jam.

"Ketentuan upah tetap sama," kata Susiwijono, Selasa (8/9/2020).

Susiwijono menjelaskan, upah merupakan salah satu komponen yang menjadi pertimbangan utama bagi investor. Menurutnya, banyak investor mengeluhkan sistem upah yang ada.

Baca: Fraksi Demokrat Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Pekerja Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Karenanya, berdasarkan diskusi pemerintah dengan pengusaha dan pekerja, Susiwijono mengatakan besaran upah akan naik dengan memperhatikan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri (Serambi Indonesia/Hendri)
BERITA TERKAIT

"Sehingga di RUU ini besarannya tetap naik, tetapi kenaikannya kita tambahkan hanya dengan melihat faktor pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing."

Baca: Jokowi: Omnibus Law Bisa Berikan Kepastian Hukum

"Sementara di PP 78 dan UU Ketenagakerjaan, kan, melihatnya faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ini kita coba. Itu pun kita kompensasi dengan tambahan-tambahan lain yang terkait upah,” kata Susiwijono. 

Sementara itu, terkait pesangon untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Susiwijono mengatakan tidak ada penghapusan pesangon. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian formulasi perhitungan pesangon agar lebih realistis.

“Berdasarkan perhitungan LPEM UI, Indonesia adalah negara paling tinggi di dunia yang harus menanggung pesangon. Apa kita mau seperti ini terus? Apa tidak lebih baik kita konversi dengan jaminan bantuan sosial dan sebagainya,” kata Susiwijono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas