Menperin Usul Pajak Mobil Baru Dibebaskan, Ini Tanggapan Kemenkeu
Melalui usulan kebijakan fiskal tersebut, dapat membantu industri otomotif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemic
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun Menperin sudah meminta otoritas fiskal mencabut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), namun Kemenkeu masih mengkaji usulan tersebut lewat Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Arif Yanuar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan tindak lanjut BKF atas usulan Menperin.
Dus, dirinya belum bisa mengonfirmasi akan ada pembebasan PPnBM.
“Terkait dengan objek pajak pengurangan atau penambahan kewenangannya ada di BKF,” kata Arif kepada Kontan.co.id, Senin (14/9/2020).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak atas mobil baru.
Menurutnya, melalui usulan kebijakan fiskal tersebut, dapat membantu industri otomotif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Agus dalam Rakornas Bidang Industri, Perdagangan, dan Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9/2020).
Menurut Agus, jika bila pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dibebaskan hingga akhir tahun ini, akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli mobil. Mengingat sepanjang tahun ini penjualan mobil turun tajam.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil secara wholesales pada Juli 2020 terjadi peningkatan hingga 100,3% secara bulanan menjadi 25.283 unit.
Pencapaian tersebut lebih tinggi dibanding realisasi saat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk pertama kalinya. Adapun data penjualan mobil pada April sebanyak 7.868 unit dan Mei sejumlah 3.511 unit.
(Yusuf Imam Santoso)
Artikel ini telah muat di Kontan dengan judul: Respons Kemenkeu terkait permintaan menperin soal pembebasan pajak mobil baru