Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPK Minta Regulasi Tarif Cukai Lebh Disederhanakan dan Transparan

Struktur tarif cukai tembakau di Indonesia dianggap sangat rumit dan membuka celah pengusaha untuk menghindari

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Minta Regulasi Tarif Cukai Lebh Disederhanakan dan Transparan
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Struktur tarif cukai tembakau di Indonesia dianggap sangat rumit dan membuka celah pengusaha untuk menghindari cukai tinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Fungsional Utama Kedeputian Pencegahan Niken Ariati menyoroti rumitnya struktur penarifan  tersebut.

“Jadi sebenarnya KPK sudah melakukan kajian terkait dengan masalah cukai tembakau ini sudah lama, sejak 2010 kita soroti masalah regulasi penetapan tarif cukai yang memang selalu kompleks,” ujar Niken dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Niken mengatakan bahwa dalam kajian KPK, sistem struktur tarif cukai tembakau terlalu kompleks dengan banyaknya layer, golongan, jenis rokok, dan jumlah produksi.

Baca: Kebijakan Cukai 2021 Menentukan Nasib Industri Hasil Tembakau

“Memang kita sudah melihat bahwa banyak pengusaha yang mencari celah dari regulasi tersebut, misalnya perusahaan berupaya agar jumlah produksinya tidak melebihi plafon sehingga tarifnya lebih rendah,” ujarnya.

Menurutnya, dengan struktur tarif cukai yang kompleks tersebut, ada risiko perusahaan rokok membalikkan tarif cukai.

Itulah sebabnya pihaknya mendorong agar pemerintah menerapkan sistem penarifan cukai yang lebih sederhana dan transparan, misalnya berdasarkan jumlah produksi gabungan rokok mesin suatu perusahaan.

Baca: Jualan di Instagram, Pria 21 Tahun Peracik Tembakau Gorila Sintetis Diringkus Polisi di Bekasi

Berita Rekomendasi

“Kemudian pemilik perusahaannya juga ditelusuri. Kalau kita ingin melindungi UKM kan jadinya juga enggak berguna, kalau ternyata yang punya UKM juga perusahaan besar,” katanya.

KPK menyoroti kecenderungan perusahaan yang berupaya untuk menghindari tarif cukai yang tinggi dengan cara membuat perusahaan baru, namun sebenarnya memiliki afiliasi yang sama.

“Kita merekomendasikan ke Bea Cukai supaya penarifannya itu dibuat berdasarkan volume atau jumlah produksi rokok di satu perusahaan tersebut, intinya di-review kembali dan disederhanakan,” katanya.

Rekomendasi KPK ini sudah disampaikan kepada Bea Cukai dan direspons dengan rencana untuk memperbaiki struktur tarif cukai dan klasifikasinya melalui roadmap.

Baca: Petani Tembakau Temanggung Keberatan Tarif Cukai Naik

Dalam penetapan kebijakan struktur tarif cukai, KPK mendorong agar sistem corruption impact assessment diterapkan, sehingga akan transparan dan terimplementasi regulasinya. “Jangan rumit-rumit tetapi tidak bisa diawasi dan tidak bisa diimplementasikan,” tegasnya.

Niken mengatakan pihaknya memaklumi bahwa penetapan struktur tarif cukai melibatkan banyak pemangku kepentingan sehingga banyak pertimbangan untuk mengeluarkan sebuah regulasi penyederhanaan. Pemerintah dinilai memiliki landasan obyektif dan teoritis dalam menetapkan tarif cukai.

“Kami meminta pemerintah untuk melakukan mitigasi risiko dari regulasi yang ditetapkan. Jadi kalau misalnya ada satu regulasi yang keluar, harus dimitigasi kebocorannya. Regulasi yang ditetapkan sebaiknya menjamin penerimaan negara, menjamin kebocoran rendah, dan menjamin kepatuhan,” katanya.

Niken mengatakan bahwa KPK khususnya dari Divisi Pencegahan terus mendorong agar semua regulasi dalam penarifan cukai tembakau sebaiknya melibatkan banyak stakeholder, lebih transparan, lebih terbuka kajian akademisnya, dan tidak menimbulkan dugaan-dugaan tertentu.

Artikel ini telah ditayangkan di Kontan.co.id dengan judul: KPK: Regulasi struktur tarif cukai harus lebih sederhana dan transparan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas