Agar Tak Cuma Jadi Wacana, Chatib Basri Sarankan Pemerintah Segera Kelola Dana Abadi Kebudayaan
Mantan menteri keuangan Chatib Basri menyatakan, wacana pemerintah mengelola dana abadi kebudayaan sudah muncul sejak 2013.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan menteri keuangan Chatib Basri menyatakan, wacana pemerintah mengelola dana abadi kebudayaan sudah muncul sejak 2013.
Saat itu, juga menjadi pertama kalinya, Lembaga Dana Pengelola Pendidikan (LPDP) meluncur dengan skema pengelolaan endowment fund atau dana abadi.
"Jadi, waktu itu beasiswa awalnya itu dari endowment fund (dana abadi). Sekarang kira-kira apa yang bisa dimanfaatkan untuk kebudayaan, saya melihatnya begini, saya pernah di keuangan, saya lihat pentingnya untuk kesenian," ujarnya dalam webinar "Seni, Si Pembuka Jalan", Senin (21/9/2020).
Chatib mengatakan, perhatian utama Kementerian Keuangan saat itu adalah kalau pentas tersebut komersial tidak perlu dana.
"Kalau itu komersial, masa minta duit. Tentu disini harus dipisahkan, tapi ada aktivitas kesenian dasar misalnya untuk pengembangan dalam komunitas," kata Chatib Basri.
Baca: Mantan Menteri Keuangan Ini Ternyata Pecinta Seni, Pernah Juara Teater
Di komunitas, lanjut dia, dana abadi kebudayaan bisa digunakan ntuk memunculkan bakat-bakat baru. Karena itu, pemerintah harus mendukung dengan adanya Dana Abadi Kebudayaan.
Dia mengingatkan untuk penyelenggaraan konser atau jenis kesenian apapun yang sudah laku keras secara komersial maka tidak perku mendapat dukungan.
Baca: Chatib Basri Sebut Aturan Pemerintah Bikin Harga Saham Bank-bank Himbara Jatuh
Chatib juga menjelaskan, untuk pementasan kesenian yang secara komersial tidak laku, misalnya kesenian berkaitan dengan pagelaran tradisional seperti musik klasik dan teater, harus ada dukungan pendanaan untuk penyelenggaraannya.
"Pemerintah perlu masuk di situ, caranya saya usul dalam super tax deduction. Misal kalau 5 persen tidak menarik, harus besar, kalau misal saya alokasikan pendanaan untuk kesenian Rp 10 miliar, saya dapat potongan double deduction Rp 20 miliar, saya sebagai perusahaan akan tertarik bantu kesenian," ujarnya.