DPR Pertanyakan Sanksi Larangan Terbang dari Gubernur Kalbar
Nurhayati Monoarfa mempertanyakan sanksi larangan terbang dari Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji bagi maskapai penerbangan
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mempertanyakan sanksi larangan terbang dari Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji bagi maskapai penerbangan yang mengangkut penumpang positif Covid-19.
Dia mengatakan, keputusan membuka atau menutup rute adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Baca: Citilink Bakal Beri Refund ke Calon Penumpang Usai Dilarang Terbang dari Jakarta ke Pontianak
''Kejadian ini sangat kita sayangkan. Pemberian sanksi dari Gubernur Kalimatan Barat itu jelas menabrak peraturan Menteri Perhubungan. Pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan Menteri Perhubungan,'' ujar Nurhayati kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Sanksi sepihak ini dinilainya merugikan maskapai penerbangan yang tengah berusaha bangkit pada masa pandemi Covid-19.
Baca: Disebut Tak Patuh Protokol Kesehatan di Pesawat, Ini Penjelasan Batik Air
Nurhayati mengingatkan tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Seharusnya, sanksi atau teguran juga diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandar udara.
"Penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Jika semua sudah terpenuhi, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Dia menilai kebijakan Gubernur Kalimantan Barat tidak tepat. Dia mengatakan, Komisi V DPR RI akan segera menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil jajaran Kementerian Perhubungan karena aturan membuka atau menutup rute penerbangan adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kemenhub.
"Seharusnya yang paling benar ya gubernur koordinasilah dengan Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi). Tidak terus membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
Komisioner Ombudsman, Alvin Lie menilai larangan terbang dari Gubernur Kalimantan Barat bagi maskapai penerbangan yang mengangkut penumpang positif Covid-19 salah sasaran dan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah daerah.
Alvin menyatakan, maskapai penerbangan hanya mengangkut penumpang yang telah lolos verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Tanpa lampu hijau dari unit kerja tersebut, penumpang tidak diizinkan terbang.
Larangan terbang, menurut Alvin, tak adil baik bagi maskapai maupun bagi calon penumpang yang telah memesan tiket. Dia menyatakan perusahaan dapat mengajukan gugatan kepada Ombudsman terkait dengan tindakan pemerintah daerah yang sewenang-wenang.
Alvin meminta pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan masalah ini. Dalam hal ini, Mendagri Tito Karnavian dapat memberikan teguran terkait kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang dinilainya keliru.
Diberitakan sebelumnya, dua maskapai penerbangan dilarang terbang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Larangan terbang selama 10 hari berturut-turut, sejak Sabtu (19/9/2020) sampai Senin (28/9/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, dua maskapai telah dianggap melanggar Pergub Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.