Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Petani Mengeluh Pupuk Langka di Pasaran, Begini Penjelasan BUMN Pupuk

Para petani di sejumlah daerah mengeluhkan pupuk subsidi yang menghilang dari pasaran ( pupuk subsidi langka).

Editor: Sanusi
zoom-in Petani Mengeluh Pupuk Langka di Pasaran, Begini Penjelasan BUMN Pupuk
Fajar KTNA Purbalingga
Petani mengeluhkan pupuk subsidi langka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para petani di sejumlah daerah mengeluhkan pupuk subsidi yang menghilang dari pasaran ( pupuk subsidi langka).

Selain pupuk subsidi, pupuk non-subsidi juga sudah mulai susah ditemui di agen-agen distributor pupuk.

Jelang musim tanam, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan menyiapkan pasokan pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani. Stok pupuk tercatat mencapai 1,78 juta ton untuk pupuk bersubsidi dan 873.336 ton pupuk non subsidi.

Baca: Pupuk Subsidi Hilang di Pasaran, Petani Teriak

Baca: Pupuk Bersubsidi Langka, Mentan Syahrul Yasin Limpo Janji Bakal Tuntaskan dalam 1 Minggu

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, menjelaskan jumlah tersebut merupakan stok mulai dari Lini 1 hingga Lini 4 atau di level distributor.

Dia merinci, para produsen pupuk yang terdiri dari PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja telah menyiapkan total stok pupuk bersubsidi yang terdiri dari 955.107 ton Urea.

Stok berikutnya antara lain 411.891 ton NPK, 141.372 ton SP-36, 137.721 ton ZA, dan 141.426 ton organik. Angka tersebut melebihi ketentuan stok minimum yang sebesar 273.293 ton.

Selain itu, guna mengantisipasi kebutuhan petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia Group pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi sebanyak 873.336 ton.

Berita Rekomendasi

"Stok pupuk non subsidi juga tersedia mulai dari lini I hingga ke kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang kebutuhnnya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK," tutur Wijaya.

Wijaya juga mengungkapkan, selama masa peralihan penerapan Kartu Tani, Pupuk Indonesia akan berupaya memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu.

Sebab, produsen dan distributor pupuk tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Pengecualian atau relaksasi tersebut berlaku bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani atau bagi daerah dimana kios pupuknya belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC).

"Asalkan terdaftar dalam Kelompok Tani dan e-RDKK, tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual," kata Wijaya.


Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tanggal 16 September 2020 kepada Direktur Utama Pupuk Indonesia.

Selain itu, dalam suratnya Kementerian Pertanian juga meminta agar para distributor dan Kios Pupuk Lengkap (KPL) ketika menyalurkan pupuk bersubsidi, dapat menyertakan pengisian formulir pembelian yang berisikan data nama petani, NIK, nama kelompok tani dan jenis serta volume pupuk yang dibeli.

"Formulir tersebut penting untuk pendataan agar pupuk bersubsidi yang disalurkan betul-betul tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi," ujar Wijaya.

Perseroan mencatatkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 20 September 2020 telah mencapai 6,28 juta ton.

Ia menerangkan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Para produsen pupuk pun tidak pernah mengeluarkan aturan yang mengharuskan petani membeli dengan paket bundling pupuk subsidi dengan nonsubsidi," tutup Wijaya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Sarwo Dadi Desa Baleraksa, Karangmoncol, Purbalingga, Fajar berujar pemerintah seharusnya cepat merespon kelangkaan pupuk yang sudah terjadi sejak Agustus lalu. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang serba sulit ini.

"Tolong ini tanpa pupuk enggak bisa tanam padi. Tolong petani enggak bisa makan. Mau makan apa kalau enggak ada yang bisa ditanam?" ucap Fajar, Rabu (23/9/2020).

Dia menuturkan, tanpa bantuan langsung tunai (BLT) sebagaimana yang diterima pekerja saat pandemi, dapur petani di rumah masih bisa ngebul asalkan masih ada sawah bisa digarap.

"Mengharapkan bantuan pemerintah saja mana cukup mungkin. Yang penting kita ada pupuk setiap mau tanam," kata Fajar yang juga menjabat sebagai sekretaris desa ini.

Menurut Fajar, karena pasokan pupuk subsidi langka sudah terjadi sejak Agustus lalu, pupuk non-subsidi pun sudah sulit ditemui di agen-agen distributor pupuk karena banyak petani terpaksa berebutan membeli pupuk non-subsidi.

"Kalau pupuk subsidi harganya Rp 90.000 per karung. Sementara pupuk non-subsidi harganya normalnya Rp 160.000. Sekarang cari yang pupuk non-subsidi saja susahnya minta ampun. Sengsara kita petani," ujar Fajar.

Diungkapkannya, meski ada Kartu Tani untuk pembelian pupuk sesuai kuota, tetap saja tidak berguna saat pupuk di agen kosong.

"Buat apa ada Kartu Tani kalau pupuknya enggak ada. Jadi enggak terpakai karena apa yang mau dibeli dengan kartu itu. Percuma saja ada kartu-kartu selama petani susah dapat pupuk," ucap Fajar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petani Teriak Pupuk Langka di Pasaran, Ini Penjelasan BUMN Pupuk"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas