Besok, DPR Mulai Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Supratman Andi Agtas mengatakan, sampai saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja mencapai 95 persen dan sudah disepakati pada tingkat Panja.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
![Besok, DPR Mulai Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-unjuk-rasa-buruh-di-banda-aceh_20200825_224203.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan membahas klaster ketenagakerjaan, setelah klaster lainnya menemukan kesepakatan bersama.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sampai saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja mencapai 95 persen dan sudah disepakati pada tingkat Panja.
"Mudah-mudahan besok kami bisa masuk ke klaster yang terakhir, yaitu Bab IV tentang ketenagakerjaan," kata Supratman dalam webinar, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
![Pengunjukrasa memasang orang-orangan sawah saat melakukan demonstrasi terkait peringatan Hari Tani Nasional, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dalam aksinya demonstran menuntut DPR tidak mengesahkan RUU Omnibus Law dan segera melakukan reformasi agraria. TRIBUNNEWS/HERUDIN](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-peringatan-hari-tani-nasional_20200924_150612.jpg)
Menurut Supratman, pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan sejarah yang dibuat pemerintah dan DPR, karena dari awal sampai dengan akhir nanti dibuka secara terbuka untuk publik.
Baca: Staf Ahli Menteri Airlangga Yakin, Ekonomi Indonesia Akan Rebound Jika RUU Cipta Kerja Sudah Jadi UU
"Ini pertama kalinya, mungikin pembicaraan undang-undang di tingkat Panja dibuka dari awal sampai akhir. Masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait perkembangan pembahasan RUU Omnibus Law," papar Supratman.
Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Klaster Pendidikan di RUU Cipta Kerja
Diketahui, klaster ketenagakerjaan sengaja ditaruh paling belakang pembahasannya, karena menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Oleh sebab itu, Panja dan pemerintah mendahului klaster lainnya di RUU Cipta Kerja untuk dibahas dan disepakati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.